Kamis, 26 Juni 2014

Islam di Indonesia Menjelang PILPRES


Nama   : Nurul Hidayah
Nim     : 123111126
Tugas   : UAS PSI
Islam merupakan variabel yang tidak bisa dipisahkan atau di abaikan dalam politik Islam, sejak zaman pra Islam sampai saat ini, ktika membicarakan Politik Indonesia mau tidak mau juga harus membicarakan Islam, maka dari itu, pasang surut dan keterlibatan Islam dengan politik ini menjadi hal yang harus diamati. Meskipun Republik Indonesia tidak bisa terlepas dari Islam, Islam tidak pernah benar-benar menjadi pemain atau pelaku utama dalam politik di Indonesia.
Menjelang Pilpres berbagai manuver dan isu mulai tampak di depan mata, dan yang paling banyak terjadi adalah dikalangan umat Islam. Maklum saja penduduk negeri ini mayoritas adalah umat Islam, bahkan konon Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk beragama Islam terbesar di dunia. Momentum Pilpres banyak dimanfaatkan oleh para calon untuk mendekati dan “membujuk” agar umat Islam mendukung mereka. Safari Politikpun dilakukan ke basis-basis umat islam khususnya umat Islam tradisional yang tersebar di beberapa pesantren. Dari satu pesantren ke pesantren lainnya kerap didatangi oleh para capres yang dikemas dengan berbagai macam label, entah bentuknya Silaturrahmi atau dengan label yang berbeda. Seiring dengan manuver para Capres banyak isu-isu miring yang mewarnainya. Isu itu sengaja dihembuskan oleh simpatisan, mungkin juga tim para Capres, atau pihak lain yang memancing di air keruh.
Setelah Pemilu tanggal 9 April 2014 usai, peta politik mulai bisa dilihat dan dirasakan, dukungan mulai mengerucut dan yang paling santer dan sering menjadi headline news di berbagai media pertarungan antara dua kandidat yakni Jokowi dan Prabowo. Isu-isu miringpun mulai bermunculan menyertai keduanya, tak terkeculai isu SARA. Misalnya baru-baru ini Jokowi yang didukung oleh salah satu parpol berbasis Islam yaitu PKB diberitakan tidak bisa berwudhu dengan sempurna dan Jokowi dikabarkan didukung oleh orang-orang anti Islam dan para konglomerat Kristen, salah satunya adalah James Ready yang katanya getol melakukan kristenisasi di Indonesia.Sementara disisi lain Prabowo yang juga didukung oleh parpol Islam PPP dan diperkirakan PKS serta PAN juga akan ada di satu gerbong bersama Gerindra mengusung Prabowo gencar pemberitaannya.Disebutkan bahwa Prabowo terlahir dari rahim Dora Sigar seorang Kristen asal Manado, dan keluarga besar Prabowo banyak yang beragama Kristen termasuk adiknya.
Satu hal yang dapat kita cermati menjelang Pilpres 2014  pada 9 Juli yang akan datang, selain polarisasi di tubuh umat Islam pada dua poros pasangan capres-cawapres, adalah adanya kecenderungan untuk membawa simbolisme Islam ke dalam pusaran politik praktis. Lebih jauh lagi ada upaya untuk menjadikan Islam sebagai alat serangan politik dari satu pasangan pada pasangan lainnya.
Sayangnya kecenderungan tersebut kadang-kadang dilakukan oleh sebagian elite Islam itu sendiri. Entah keceplosan ataukah tidak, Amien Rais, misalnya, pernah mengibaratkan pilpres sebagai perang sehingga ia meminta pada kalangan Islam yang mendukung Pasangan Prabowo-Hatta untuk memiliki mental Perang Badr. Penggunaan istilah Perang Badr menimbulkan kontroversi karena seolah-olah yang dilawan pasangan ini, yakni Jokowi-JK adalah kaum kafir, sebab Perang Badr terjadi antara kaum Muslim dan Kafir.
Ada pula salah satu media online, yakni Voa Islam yang menyebutkan bahwa Pilpres 2014 bagi umat Islam sebagai ajang pemilihan antara Setan dan Jin. Setan jelas-jelas merupakan makhluk yang durhaka pada Tuhan karena itu harus dijauhi, sedangkan jin masih mungkin diharapkan kebaikannya karena di antara golongan jin ada yang Islam dan ada pula yang kafir.Penggambaran ini jelas ditujukan pada dua pasangan capres-capres di mana sebuatan setan ditujukan pada Jokowi dan jin pada Prabowo.  
Pada saat yang sama banyak kalangan Islam yang melancarkan berbagai serangan tajam bahkan kerap berbasis data palsu atau berbau fitnah belaka atau yang dalam komunikasi politik biasa disebut dengan kampanye hitam (black campaign) terutama terhadap Jokowi sebagai orang yang bukan Islam,dekat dengan kalangan Nasrani, membiarkan orang non-Muslim menjadi pemimpin dan sebagainya.Realitas tersebut dapat menimbulkan dampak yang berbahaya terutama bagi keterlibatan Islam dalam politik Indonesia.
Disadari atau tidak, setiap pemeluk agama apapun besar atau kecil akan memberikan kontribusi kepada agama yang dianutnya, baik berupa materi atau berupa pemikiran. Yang perlu disadari oleh umat Islam di Indonesia adalah negara ini bukan negara Islam tetapi negara Pancasila yang Bhinneka Tunggal Ika. Dan di dalam negara Pancasila siapapun berhak mencalonkan dan dicalonkan.
Hingga detik ini calon terkuatpun bukan berasal dari kalangan pesantren. Jadi umat Islam Indonesia seharusnya mulai merenung dan berfikir menjelang Pilpres mendatang bukan saatnya lagi kita terjebak pada isu SARA, tetapi lihatlah gaya kepemimpinannya dan yang sekiranya sesuai dengan pilihan hati kita. Namun tak ada salahnya umat Islam berdo’a agar beberapa hari kedepan ada calon pemimpin alternatif yang memang religius dan juga punya sifat nasionalis dan bisa mengayomi seluruh rakyat Indonesia. Jika itupun tidak terjadi semoga Tuhan menuntun langkah kita pada saat pencoblosan dan berdo’a semoga Tuhan mengantar jemari kita untuk mencoblos salah satu calon yang ada sekarang dan semoga siapapun yang terpilih kelak bisa mengemban anamah dan bisa menjadi pemimpin yang “Rahmatan lil ‘alamin”.
Yang diperlukan umat Islam sekarang ini adalah kedewasaan politik dalam menyikapi realitas politik. Perbedaan preferensi politik di kalangan umat Islam sejatinya dipandang sebagai sesuatu yang alamiah dan normal. Karena itu, tidak perlu ada saling serang antar mereka karena pasangan capres-cawapres yang didukungnya berada. Justeru yang harus ditekankan adalah bahwa keberadaan umat Islam di setiap pasangan tersebut bisa menjadi sesuatu yang membawa nilai positif.
Salah satu cara untuk menjadi orang yang dewasa dalam berpolitik adalah mengedepankan rasionalitas dalam politik sehingga umat Islam benar-benar menjadi pemilih yang rasional (rational voters). Pemilih rasional adalah mereka yang menjatuhkan pilihan politiknya berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan rasional, bukan pada emosi atau sentimen tertentu seperti agama, suku, bahasa dan sebagainya. Oleh karena itu, membiasakan diri untuk membaca dan menelaan visi, misi dan program kerja dari pasangan capres-cawapres merupakan langkah yang sangat penting.

Rabu, 04 Juni 2014

AUTOBIOGRAFI


Nama  : Nurul Hidayah
NIM    : 123111126
 Si Bungsu Merajut Mimpi
Nama saya adalah Nurul Hidayah, dikeluarga dan di Desa, saya biasa dipanggil ida, tapi teman-teman MTs saya biasa panggil Nurul, dan ketika Aliyah dan di Podok Pesantren semua memanggilku EnHa, awalmula nama itu saya dapatkan dari ibunyai saya, karena nama saya sama dengan PON.PES yang saya tinggali dan ENHA adalah nama tenar pondok saya dan akhirnya semua teman-teman ikut panggil Enha.
Saya lahir di Demak pada hari Selasa tanggal 14 Desember 1993, menurut cerita ibu, saya adalah anak yang paling lama dikandungan, saya berada dikandungan selama 11 bulan, menurut ulama bayi yang lama dikandungan insyaallah akan menjadi anak yang cerdas, seperti kisah Syekh Abdul Qodir Jaelani, dan semoga saya dapat mensuri tauladan beliau, Saya anak ke 6 dari 6 bersaudara.
Nama ayah saya Muhammad Zubair kami sekeluarga biasa memanggil beliau dengan sebutan Abah beliau adalah pekerja keras,sabar, sayang dengan keluarga, dan berusaha tidak pernah meninggalkan sholat sunnah beliau juga tokoh masyarakat di tempat tinggal kami dan abah kami adalah seorang Mursyid Jam’iyyah Ahlith Thoriqoh Al Mu’tabaroh An-Nahdliyyah semenjak menjadi mursyid hingga sampai ahir hayatnya telah membai’at 400 murid thoriqoh tersebut, dan Ibu saya bernama Siti Mahmudah dan kami biasa memanggil Bu’e, kami sayang beliau, apalagi saya anak bungsu, manja banget kalau sama bu’e, dari TK samapi kuliah pasti kalo salim mau berangkat sekolah minta disayang dulu, Saya saat ini tinggal di desa Karangono kecamatan Mranggen Kabupaten Demak, yang mayoritas masyarakatnya berprofesi sebagai Pembuat Batu bata merah, maka dari itu desa saya terkenal dengan sentral industri Batu bata. Namun orang tua saya bukan pengrajin batu bata.
Tahun 1999, saya mulai memasuki bangku Taman Kanak-kanak yaitu di TK Mekar Sari di Karangsono,bersamaan dengan bangku TK saya juga masuk Madrasah Diniyyah yaitu masih kelas TPQ Maslakul Ulum jadi kalau pagi sekolah TK kalo sore sekolah Diniyyah. Kemudian tahun 2000 saya masuk bangku sekolah dasar yaitu di SDN Karangsono 02, dan Diniyyahnya naik kelas 1, ketika kelas 1 SD saya mendapat rangking 2 dari 43 siswa, karena pelajaran kelas 1 sangat mudah sekali semua sudah dipelajari waktu di TK, dan teman-teman saya banyak yang tidak masuk TK jadi mungkin mereka masih sulit memahaminya, namun ketika mulai kelas 2-6 rangking saya mulai menurun karena bertambahnya beban pelajaran dan banyaknya saingan saya sulit sekali mengembalikan ke rangking semula, tapi alhamdulillah masih masuk 5 besar. Masa-masa SD adalah masa-masa yang paling saya benci, teman perempuan saya satu kelas ada yang bikin geng jumlahnya 5 orang mereka selalu memusuhi saya, ngerjain saya, iri sama saya, mengadu domba saya, sampai-samapi tiap kali mau berangkat sekolah pasti nangis dulu tidak mau berangkat ngrengek ke bu’e minta pindah sekolah, sampai saat ini pun saya masih ingat sekali kejahatan-kejahatan yang mereka lakukan kepada saya, dan mereka adalah orang-orang yang memberikan kenangan buruk dalam hidup saya. Yang masih saya ingat ketika itu saya dipilih dalam barisan lomba PBB antar sekolah, ketika itu yang melatih PBB guru penjaskes, kita berlatih tiap istirahat pertama yaitu pada jam 09.30 dan kedua  jam 12.00 ketika itu kita bener-bener letih karena kepanasan dan latihannya tidak bersemangat kemudian guru penjaskes memberikan motivasi, “kalian itu harus semangat,harus punya fisik yang kuat, dan berlatih sungguh-sungguh supaya Tim kita bisa menang”, karena mereka memang pada dasarnya syirik dan ingin menjatuhkan saya, meraka bela-belain lapor keguru penjaskes kalau saya tidak serius dalam latihan, dan memiliki fisik yang lemah, supaya saya dikeluarkan dari Tim, tapi guru penjaskes saya sudah tau kalo mereka sering jahat sama saya, akhirnya mereka tidak ditanggapi. Saya bersabar dan akhirnya berbuah manis saya tetap masuk Tim dan mengikuti lomba mendapatkan Juara 3.
Namun, meskipun SD adalah masa-masa yang menyebalkan, berbeda lagi dengan masa-masa Diniyyah, saya cukup berprestasi, waktu kelas 3 Diniyyah menang lomba praktik sholat juara 1, lomba baca surat Yasin dapet juara 2, dan ketika kelas 4 mewakili MADIN lomba FESTIVAL ANAK SHOLEH TPQ DAN MADIN Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. Cabang lomba Khitobah B. Indonesia (Putri) memenangkan juara III. Meskipun juara III saya tetap bersyukur bisa menggondol piala untuk MADIN tercinta, dan saya bisa membuktikan kepada teman-teman saya yang jahat bahwa saya bisa. Kemudian kelas 5 saya mendapat Rangking I yang masih saya ingat saya mendapat hadiah uang 15.000 rangking II 10.000 dan Rangking III 5.000, pada waktu itu seneng banget, yang pertama saya bisa ngalahin teman saya yang jahat di SD dan yang kedua uang 15.000 pada waktu itu sangat lumayan, kemudian datanglah waktu UM (Ujian  Madrasah), pada angkatan saya lah UM mulai diadakan di Madin, karena tekat saya yang kuat dan  ingin mengalahkan teman saya yang jahat, akhirnya saya mendapatkan nilai UM terbaik dalam satu sekolahan.
Kemudian tahun 2006 saya melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi yaitu di MTsN Mranggen di sini saya tidak teralalu asing dengan guru-gurunya, karena Abah saya menjadi Komite Sekolah jadi ketika sekolahan mengadakan event-event saya sering diajak jadi sudah banyak mengenal guru-gurunya, pada waktu ini abah bilang aku harus sambil mondok di pondok pesantren milik saudara saya dekat sekolahan, tapi saya tiak mau, karena saya tidak bisa pisah dengan bu’e tiap kali disuruh berangkat mondok pasti menangis, maklum karena saya anak bungsu jadi kesannya manja sama orangtua. pada kelas VII semester ganjil saya mendapatkan rangking 6 dari 46 siswa, pada akhir semester kelas VII sekolahan mengadakan lomba-lomba salah satu yang saya wakili adalah lomba senam dan kelas kami memenangkan juara 1,saya senang sekali karena bisa mengalahkan kakak-kakak kelas, semester genap naik menjadi rangking 4, kemudian kelas VIII mendapat rangking 3, pada akhir semester ini saya mewakili kelas mengikuti lomba Pidato B.indonesia dan saya mendapat juara 1 pidato B. Indonesia Putri. tapi dikelas IX rangking saya menurun, saya mendapat rangking 5. Dan pada tahun 2008/2009 saya lulus dari MTsN dengan nilai yang cukup baik.
Setelah lulus MTs saya mulai berfikir menentukan Cita-cita saya, waktu itu saya ditanya abah saya, “cita-citamu apa nduk?” dan saya pun menjawab ingin menjadi Guru Agama, tapi abah bilang  mondok saja sambil menghafal Al- Qur’an di pondok pesantren saudara saya dekat sekolahan MTs saya, saya menjawab sambil menangis saya belum bisa menghafal Al-Qur’an dan saya pun belum punya celengan hafalan dan cita-cita saya pengen jadi guru, saya maunya sekolah di MAN 01 Semarang, karena ketakutan disuruh mondok disaudara sambil hafalan Qur’an saya menangis dari Ashar sampe Isya’ sampe matanya bengkak tidak bisa melek, Karena seorang ibu adalah jembatan penghubung antara ayah dan anak kemudian bu’e kasihan bu’e merayu abah, dan akhirnya keinginan saya dituruti, pada tahun 2009 saya masuk di MAN 1 Semarang, yang sebelumnya melalui proses yang panjang, dari tes tulis, tes wawancara, sempat takut kalau tidak ketrima karena banyaknya saingan, akhirnya hari pengumuman dan nama saya tertempel dipapan yang panjang, dan saya ingat banget saya mendapat ucapan selamat hanya dari satu orang yaitu kakak perempuan saya nomor satu lewat sms kalau tidak salah isinya seperti ini “ selamat buat adinda ida yang telah diterima di MAN 1 Semarang, masuk sekolah favorit disitu tidaklah mudah kalau tidak kenal sama orang dalam, dan berkat kerja kerasmu akhirnya kamu dapat diterima,selamat z,” saya baca sambil menangis, dan sms itu membuat semngatku bertambah kuat, memang bukanlah mudah masuk sekolah ini,butuh dana yang besar dan kecerdasan yang cukup. banyak puluhan siswa yang tidak diterima. Kemudian setelah pengumuman saya cepat-cepat menyampaikan orang tua. Kemudian abah bilang harus sama mondok, kemudian saya survei pondok-pondok dekat sekolahan ,akhirnya saya menemukan pondok pesantren yang namanya sama persis dengan nama saya yaitu PON.PES Nurul Hidayah penggaron Lor Semarang, di bawah asuhan Romo KH. Masyhudi Asy’ari (alm)  dan Ibunyai Hj. Siti Aminah yang sekarang di asuh oleh Putranya Gus Dr. H. Muh. In’amuzahiddin, M.Ag. (sekjur Tafsir Hadits fak. Ushuluddin IAIN Walisongo), di sini saya senang sekali dengan pembelajaran dipondoknya, ibunyai yang perhatian,ustad ustadzah yang hebat, selama di MAN 1 Semarang selalu masuk rangking 10 besar dan  semua nilai saya lebih dari KKM,dan akhirnya Lulus dengan nilai Baik dan memuaskan.
Setelah pengumuman kelulusan berlalu, saya pun hanya diam ketika orang-orang bertanya melanjutkan kuliah dimana, saya merasa orang tua saya sudah sepuh apakah mampu untuk membiayai kuliah saya, ketika ada promosi dari berbagai perguruan tinggi saya hanya bisa menangis dalam hati, dan ingin menutup telinga rapat-rapat, salah satunya dari IAIN WALISONGO.
Pada waktu itu ada pengumuman dari guru BK tentang SNMPTN, yang memiliki rangking 10 besar bisa mendaftarkan diri siapa tahu bisa masuk, meskipun saya tidak akan kuliah tapi saya memiliki rangking 10 besar dalam hati yang penting aku mencoba siapa tahu Allah memiliki jalan lain, dan ternyata ketika diumumin yang masuk SNMPTN Cuma anak yang rangking 1 dan 2, tapi tak apalah yang penting saya mencoba.
Allah pun mendengar doa saya, setelah boyong dari pondok, sampai rumah kaka perempuan saya nomor 5 bilang sama abah bahwa dia bersedia membantu membiayai biaya kuliah saya, subhanallah saya benar-benar bersyukur karena saya bisa kuliah.
Karena ketika ada promosi perguruan tinggi  saya tidak mendengarkan akhirnya saya kualangan cari informasi pendaftaran IAIN WALISONGO, terus saya tanya keteman-teman yang mendaftar sama di IAIN, alhamdulillah belum terlambat, saya mendaftar jalur SPMB-PTAIN dengan pilihan pertama PAI dan pilihan kedua KI. Ujian SPMB-PTAIN dilaksanakan tanggal 19 Februari 2012
Amul husni pun aku alami
18 Juni  2012 pukul 05.30 pada waktu itu saya pulang dari mengajar di TPQ dan melihat bu’e tiba-tiba tak berdaya,akhirnya harus dilarikan di rumah sakit terdekat, di bawa ke RSM  Pelita Anugrah Bandungrejo Mranggen Demak, dan ternyata dokter mengatakan kedua ginjal bu’e sudah tidak berfungsi lagi dan harus cuci darah, dalam benakku ujian apalagi ini ya allah, paadahal esok harinya saya harus mengikuti ujian SPMB-PTAIN malah kondisinya seperti ini, pagi itu saya berangkat dari RS pamit bu’e sambil nangis, saya hanya bisa pasrah, diterima atau tidak yang penting saya sudah berusaha, dan alhamdulillah setelah waktu pengumuman tiba saya diantar kakak saya liat diwarnet nama saya lolos dan menjadi mahasiswa Tarbiyah jurusan PAI, sesuai dengan yang saya impikan, waktu pun berlalu, dan sudah mulai aktif kuliah, dan alhamdulillah mendapat tawaran mengajar di TPQ dan Madrasah Diniyah, pagi kuliah sorenya TPQ, dan tiap sabtu ngajar di Madrasah Diniyyah, lumayan bisyarohnya bisa buat beli bensin.
Waktu semakin berlalu, dari bulan juni sampai bulan-bulan berikutnya ibu bolak balik keluar masuk RS, tiap seminggu dua kali harus cuci darah, ya allah kenapa ujian selalu menghampiri, tiap hari nunggu bu’e berangkat dari rumasakit pulang kerumahsakit lg, sampae dalam waktu 7 bulan bu’e keluar masuk 4 Rumasakit, dan pada akhirnya di rumahsakit terakhir di RSUD Kota Semarang tepatnya hari Jum’at pukul 05.00 tanggal 11 januari 2013 bu’e menghembuskan nafas terakhir tanpa merasakan sakit atau mudah dalam sakarotul mautnya, yang saya sesalkan sampai saat ini kenapa bu’e pergi ketika saya tidak disampingnya, waktu itu setelah pulang kuliah saya langsung pulang kerumah tidak mampir ke RS, karena saya ingin istirahat dirumah kemudian sorenya baru akan kesana, tapi saya yakin insyaallah bu’e Khusnul Khotimah, karena wafatnya pada hari jum’at dan tidak merasakan susah dalam sakaratul mautnya, ketika itu bu’e muntah dan bajunya kotor semua, ketika ditanya kakak laki-laki saya mau diganti bajunya jawabnya tidak mau, dan ketika dimiringkan bu’e sudah tidak ada.
Waktu pun berlalu tanpa adanya bu’e dirumah, yang saya miliki hanya abah seorang, tempat curhat, keluh kesah, pun beralih dari bu’e ke abah. Saya kasian sama abah, ketika saya kuliah abah sendirian dirumah, karena saudara- saudara saya sudah menikah, tinggal saya dan abah yang tinggal di rumah, hari berhari, minggu ber minggu, bulan berbulan pun saya lalui bersama abah,
Pada waktu itu hari jum’at tanggal 24 Mei 2013, pagi setelah sarapan abah ngendiko tanya harga laptop nyampe berapa, karena sebulan sebelumnya saya mengeluh tiap malem kewarnet bikin tugas, dalam hati seneng banget akhirnya dibelikan laptop juga, pagi itu terasa sangat beda sekali, saya perhatikan badan abah tambah seger, dan wajahnya terlihat bersinar sumpringah, dan hari itu abah nafsu makannya bertambah sekali, jelas ini pandangan yang aneh sekali dimata saya, karena semenjak ditinggal bu’e abah sering penyakitnya kumat, kurus, tidak nafsu makan, dan sama sekali tidak merhatikan kesehatannya, terlihat sekali keterpukulan beliau atas meninggalnya bu’e. Jam menunjukkan pukul 11.30. abah tiap hari yang mengimami di masjid, setiap sholat jum’at beliau tidak pernah datang setelah adzan pertama, beliau selalu mengajarkan kepada murid-muridnya untuk selalu datang sebelum adzan pertama, ketika abah berangkat ke masjid saya istirahat di kamar sambil leyeh-leyeh, ketika abah mengimami sholat jum’at ada sesuatu yang aneh, suara bacaan al-qur’an terdengar begitu lantang dan nafas beliau terdengar sangat kuat, padahal abah punya penyakit jantung udah dari saya kecil kurang lebih 15 tahun, dan jantungnya pun sudah pasang 2 ring, ktika sehabis sholat jum’at, suara beliau memimpin tahlil agak terngiang ditelingaku setelah itu saya tertidur dan tidak mendengar apa pun, dalam tidur saya bermimpi abah pulang dari masjid membangunkan saya dan tanya ma’e dmn, ma’e adalah ibu tiri saya, waktu abah berangkat jum’atan, ma’e ijin ke gudang beras dagangannya, dan saya pun menjawab pertanyaan abah saya kalo ma’e ijin ke gudang, setelah itu saya terbangun karena dibangunkan kakak perempuan samping rumah saya, dia bilang abah pingsan setelah mengimami sholat jum’at, dengan kondisi setengah sadar saya terkejut, bingung, dan kaget, dalam benak saya apakah abah tekanan darahnya naik terus terjatuh dan tidak terbangun lagi, keluarga sama sekali tidak ada yang tahu dengan peristiwa yang terjadi dengan abah, karena ketika sholat jum’at berlangsung kakak samping rumah saya juga sedang keluar rumah ke tempat pencucian motor, karena habis jum’atan mau dipake kondangan boncengan sama abah,  ada tetangga yang kerumah ngabari bahwasannya abah dilarikan ke RS, dan tidak ada yang tahu di RSnya mana. Setelah itu semua saudara saya saya telfon buat cari tahu abah ada dimana, ketika kakak saya keluar rumah mau naek motor, tiba-tiba mobil yang mengantar  abah ke RS sudah datang di depan rumah, semua keluarga ternganga kenapa hanya mobil dan orang-orang yang mengantar ke RS saja, trus abahnya dimana, firasat saya tidak enak, dan perasaan semakin tidak karuan, salah satu yang mengantar abah adalah murid toriqoh abah, ketika turun dari mobil tiba-tiba dia peluk kakak laki-laki saya, dan dia berkata “ sabar gus abah sudah baik-baik disana, abah udah tidak ada” seketika kakak laki-laki saya pingsan, saya masih terlamun di depan pintu, bener-bener bleng sama sekali terpaku antara kaget, tidak percaya dan tidak terima, air mata menetes deras, tubuh kaku seperti mati rasa, dari ujung kaki sampai ujung kepala serasa kesemutan, saya pun tak kuasa berdiri dan terjatuh, semua saudara saya satu persatu pingsan, dalam hati saya ya allah cobaan apalagi yang engkau berikan kepada kami, di awal bulan Januari kami kehilangan ibu kita tercinta dan sekarang dibulan Mei kami kehilangan Ayahanda kami, dalam satu tahun kami kehilangan kedua orang tua kami, saya pun tak sadarkan diri, dan saya terbangun dari pingsan saya semua saudara dan keluarga berada disekeliling kami yang sedang pingsan, kemudian  murid abah bercerita “ sudah kita semua harus bersabar, pak yai sudah tenang, saya yakin insyaallah khusnul khotimah, karena pak yai meninggal dalam sholat sunnah ba’diyatal jum’at ketika rukuk pada rakaat kedua pak yai terjatuh dalam sujud dan tidak bangun-bangun”  jadi setelah sholat jum’at biasanya murid-murid Thoriqoh melaksanakan tawajuhan / wiridan bersama abah, jadi ketika peristiwa tersebut terjadi masih banyak murid abah yang masih di masjid, menurut saksi mata ketika abah sholat sunnah ba’diyatal jum’at pada rakaat kedua setelah rukuk abah ambrukdan terlihat sujudnya tidak seperti orang sujud biasanya, orang yang berada dibelakangnya melihat aneh sujud kok tidak bangun-bangun, dan posisi sujud tidak sempurna,kemudian semua orang berkumpul dan abah dibangunkan dari sujudnya sudah tidak bernyawa, karena tetangga takut kalau disalahkan keluarga maka berusaha dilarikan ke RS, siapa tahu masih bisa tertolong tapi memang abah sudah tidak ada ketika di tempat pengimaman. Kami sekeluarga nangis antara sedih dan bahagia, karena 1001 manusia didunia ini yang bisa mengalami seperti abah, malaikat yang di utus Allah untuk mencabut nyawa hambanya ketika ia sedang sholat, subhanallah . . . . . . La Khaula Wa la Quwwata illa billah.
Semoga ada hikmah dibalik semua ini, dan saya yakin Allah tidak akan menguji saya melebihi batas kemampuan saya. Motifasi dalam menggapai cita-cita saya adalah kedua orangtua saya, saya akan berusaha menunjukkan kepada beliau, dengan ikhtiar,usaha dan do’a semoga cita-cita saya tercapai, amin.....
KESAN-KESAN KULIAH PSI
Sebenarnya mengikuti mata kuliah ini adalah sesuatu yang tidak saya sukai karena, dalam kuliah PSI ini saya mengulang. Karena pada PSI semester 1 kemaren waktu UAS ibu saya meninggal dan tidak bisa mengikuti UAS, saya sama sekali tidak mendapatkan Dispensasi dari dosen pengampu yang berinisial bapak D dan nilainya pun E.
Tapi semangat saya bangkit ketika saya mengulang PSI dengan dosen Pak Rikza, dengan metode belajar yang menarik, dan cara mengajar dengan gaya anak muda, berasa pak Rikza itu bukan hanya dosen tapi kakak dan teman. menjadikan semangat lagi untuk belajar, Trimakasih pak Rikzaaaaaa, semoga Ilmu yang kita dapat bisa bermanfaat untuk diri kita dan orang lain, amin.


HASIL DARI KULIAH PSI DAN HARAPAN SETELAH
1.      mempelajari secara mendalam tentang apa sebenarnya (hkikat) Agama Islam itu, dan bagaimana posisi serta hubungannya dengan agama-agama lain dalam kehidupan budaya manusia;
2.      mempelajari secara mendalam pokok-pokok isi ajaran agama Islam yang asli, dan bagaimana penjabaran serta operasionalisasinya dalam pertumbuhan dan perkembangan budaya dan peradaban Islam sepanjang sejarahnya;
3.      mempelajari secara mendalam sumber dasar ajaran agama islam yang tetap abadi dan dinamis, dan bagaimana aktualisasinya;
4.      mempelajari secara mendalam prinsip-prinsip dan nili-nilai dasar ajaran agama Islam, dan bagaimana realisasinya dalam membimbing dan mengarahkan serta mengontrol perkembangan budaya dan peradaban manusia pada zaman modern ini.
Dengan mempelajari studi Islam diharapkan dapat mengarahkan kita untuk mengadakan usaha- usaha pembaharuan dalam pemikiran ajaran-ajaran islam yang merupakan warisan doktriner yang dianggap sudah mapan dan sudah mandek serta ketinggalan zaman tersebut, agar mampu beradaptasi serta menjawab tantangan serta tuntutan zaman dan modernisasi dunia dengan tetap berpegang terhadap sumber agama islam yang asli yaitu Al-qur’an dan As-sunnah.

Rabu, 22 Januari 2014

KHULUK,RUJUK DAN RAFA'


KHULUK, RUJUK DAN RAFA’

Makalah
Disusun guna memenuhi tugas
Matakuliah : Fiqh Munakahah
Dosen pengampu : H. Amin Farih, M.ag


Di susun oleh:
Arif Taufiqurrohman               (123111056)
Dede Widjayanto                    (123111078)
Fina Luthfia                            (123111073)
Nurul Hidayah                        (123111126)
Susi Afiarti                              (123111150)

FAKULTAS ILMU  TARBIYAH  DAN  KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2013

I.                   PENDAHULUAN
Akhir-akhir ini sering terlihat di televisi, seorang isteri mengajukan gugat cerai terhadap suaminya. Berita tersebut semakin hangat, karena si penggugat yang sering diekspos di media televisi adalah figure atau artis-artis terkenal. Gugatan cerai tersebut ada yang berhasil, yaitu jatuhnya talak, atau karena keahlian hakim dan pengacara, gugat cerai urung dilanjutkan, sehingga rumah tangga mereka terselamatkan. Padahal mereka mengikatkan diri dalam lembaga perkawinan adalah dalam rangka melaksanakan perintah Allah s.w.t.
Pada dasarnya perceraian itu adalah hal yang di bolehkan tetapi hal tersebut adalah hal yang dibenci olah Allah SWT. Maka dari itu , sebisa mungkin manusia menghindari perceraian tersebut. Tetapi apbaila sudan terlanjur bercerai, maka haruslah kita berpikirkembali tentang apa yang sudah diputuskan karena suami mempunyai hak, yaitu hak merujuk kepada istri yang sudah terlanjur di ceraikan. Istilah “Rujuk” bayak sekali kita dengar atau kita ketahui, baik melalui televisi maupun secara langsung atau juga pengalaman orang tentang istilah tersebut. Dalam kesempatan kali ini kami akan sedikit menjelaskan tentang gambaran khulu’ dan ruju’.

II.                RUMUSAN MASALAH
A.    Apa yang dimaksud dengan khulu’ ?
B.     Apa yang dimaksud dengan rafa?
C.     Apa yang dimaksud dengan rujuk?

III.             PEMBAHASAN
A.    Pengertian Khulu’
Secara bahasa khulu’ dengan dibaca dhammah huruf kha’-nya dan sukun lam-nya. Dikatakan “istrinya cerai”, ia membuka baju, karena berarti perempuan menjadi terbuka dari baju suaminya. Allah SWT berfirman: (QS. Al-Baqarah (2): 187).
¨@Ïmé& öNà6s9 s's#øs9 ÏQ$uŠÅ_Á9$# ß]sù§9$# 4n<Î) öNä3ͬ!$|¡ÎS 4 £`èd Ó¨$t6Ï9 öNä3©9 öNçFRr&ur Ó¨$t6Ï9 £`ßg©9 3 zNÎ=tæ ª!$# öNà6¯Rr& óOçGYä. šcqçR$tFøƒrB öNà6|¡àÿRr& z>$tGsù öNä3øn=tæ $xÿtãur öNä3Ytã ( z`»t«ø9$$sù £`èdrçŽÅ³»t/ (#qäótFö/$#ur $tB |=tFŸ2 ª!$# öNä3s9 4 (#qè=ä.ur (#qç/uŽõ°$#ur 4Ó®Lym tû¨üt7oKtƒ ãNä3s9 äÝøsƒø:$# âÙuö/F{$# z`ÏB ÅÝøsƒø:$# ÏŠuqóF{$# z`ÏB ̍ôfxÿø9$# ( ¢OèO (#qJÏ?r& tP$uÅ_Á9$# n<Î) È@øŠ©9$# 4 Ÿwur  ÆèdrçŽÅ³»t7è? óOçFRr&ur tbqàÿÅ3»tã Îû ÏÉf»|¡yJø9$# 3 y7ù=Ï? ߊrßãn «!$# Ÿxsù $ydqç/tø)s? 3 y7Ï9ºxx. ÚúÎiüt6ムª!$# ¾ÏmÏG»tƒ#uä Ĩ$¨Y=Ï9 óOßg¯=yès9 šcqà)­Gtƒ ÇÊÑÐÈ  
 “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri´tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. 
Secara syara’, khulu’ adalah berpisahnya suami dari istrinya dengan memberi ganti yang diambil suami dari istrinya atau selainnya, dengan kata tertentu.[1] Dalam khadist dijelaskan bahwa:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: جَاءَتِ امْرَأَةُ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ اِلَى النَّبِيّ ص فَقَالَتْ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، اِنّى مَا اَعْتِبُ عَلَيْهِ فِى خُلُقٍ وَ لاَ دِيْنٍ، وَ لَكِنّى اَكْرَهُ اْلكُفْرَ فِى اْلاِسْلاَمِ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اَتَرُدّيْنَ عَلَيْهِ حَدِيْقَتَهُ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اِقْبَلِ اْلحَدِيْقَةَ وَ طَلّقْهَا تَطْلِيْقَةً.) البخارى و النسائى، فى نيل الاوطار(
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata : Istri Tsabit bin Qais bin Syammas datang kepada Nabi SAW, lalu ia berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku tidak mencela dia (suamiku) tentang akhlaq dan agamanya, tetapi aku tidak menyukai kekufuran dalam Islam”. Kemudian Rasulullah SAW bertanya, “Maukah kamu mengembalikan kebunmu kepadanya ?”. Ia menjawab, “Ya”. Lalu Rasulullah SAW bersabda (kepada Tsabit), “Terimalah kebunmu itu dan thalaqlah dia sekali”.[2]
Dalam kitab Kifayatul Akhyar dijelaskan khulu’ adalah perceraian antara suami istri yang mana suami menerima tebusan dari istrinya dan Khulu’ dibenarkan dalam agama. Dalam menjalankan khulu ada beberapa syarat yang harus dipenuhu seperti ukurannya jelas, dapat diserahkan, hak miliknya. Jika tidak memenuhi syarat-syarat di atas maka khulu’ tersebut fasid.[3]
Prinsip dalam pernikahan hendaknya berdasarkan kacintaan, kasih sayang, dan baiknya berhubungan. Masing-masing dari suami istri memberikan hak-haknya. Walaupun kadang kala terjadi laki-laki memaksa istrinya untuk melakukan sesuatu, ataupun istri memaksa suaminya. Islam dalam keadaan seperti ini berwasiat untuk sabar dan mempertimbangkan. Islam menasihati untuk mengobati berbagai penyebab yang menjadikan kebencian. Allah SWT berfirman: (QS. An-Nisa’ (4): 19)
$ygƒr'¯»tƒ z`ƒÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw @Ïts öNä3s9 br& (#qèO̍s? uä!$|¡ÏiY9$# $\döx. ( Ÿwur £`èdqè=àÒ÷ès? (#qç7ydõtGÏ9 ÇÙ÷èt7Î/ !$tB £`èdqßJçF÷s?#uä HwÎ) br& tûüÏ?ù'tƒ 7pt±Ås»xÿÎ/ 7poYÉit6B 4 £`èdrçŽÅ°$tãur Å$rã÷èyJø9$$Î/ 4 bÎ*sù £`èdqßJçF÷d̍x. #Ó|¤yèsù br& (#qèdtõ3s? $\«øx© Ÿ@yèøgsur ª!$# ÏmŠÏù #ZŽöyz #ZŽÏWŸ2 ÇÊÒÈ  
 “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. 
Tetapi kebencian adakalanya semakin bertambah dan bertambah. Perselisihan dan perbedaan antara keduanya semakin menjadi-jadi. Ketika panyambuhan sulit dan pihak keluarga tidak bisa menerima perdamaian, pada waktu itu Islam menoleransi untuk memutuskan ikatan.
Jika kebencian itu timbul dari pihak laki-laki maka hak talak baginya. Dialah yang memiliki hak-hak untuk menggunakannya sesuai batasan-batasan yang disyariatkan Allah SWT. Adapun jika kebencian dari pihak istri, maka Islam membolehkan untuk melepaskan hubungan ini dengan cara khulu’.[4]
Khulu’ diperbolehkan dalam agama Islam, hal ini berdasarkan firman Allah QS. Al-Baqarah ayat (229)
...... 3 Ÿwur @Ïts öNà6s9 br& (#räè{ù's? !$£JÏB £`èdqßJçF÷s?#uä $º«øx© HwÎ) br& !$sù$sƒs žwr& $yJŠÉ)ムyŠrßãm «!$# ( ÷bÎ*sù ÷LäêøÿÅz žwr& $uKÉ)ムyŠrßãn «!$# Ÿxsù yy$oYã_ $yJÍköŽn=tã $uKÏù ôNytGøù$# ¾ÏmÎ/ 3 ...... ÇËËÒÈ  
”Dan tidak halal bagi kamu mengambil dari sesautu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya (suami isteri) khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.”
Dalam ayat diatas khulu’ hukumnya mubah. Ulama Syafi’iah berpendapat bahwa hukum asal melakukan khulu’ adalah makruh, hanya saja bisa menjadi sunnah hukumnya bila istri ternyata tidak baik dalam bergaul dengan suaminya. Khulu’ tidak bisa menjadi haram dan tidak bisa pula menjadi wajib.[5]
Adapun yang menjadi rukun dari khulu’ adalah suami yang menceraikan istrinya dengan tebusan, istri yang meminta cerai dari suaminya dengan tebusan, uang tebusan atau ganti rugi atau iwadh, sighat atau ucapan cerai. Sedangkan syarat dari khulu seperti:
a.       Suami
Syarat suami yang menceraikan istrinya dalam bentuk Khulu’ sebagaimana yang berlaku dalam thalak adalah seorang yang ucapannya telah diperhitungkan secara syara, yaitu akil, baligh, dan bertindak atas kehendaknya sendiri dan dengan kesengajaan. Berdasarkan syarat ini. Bila suami masih belum dewasa atau suami sedang dalam keadaan gila pula maka yang akan menceraikan dengan nama khulu’ adalah walinya. Demikian pula bila keadaan seseorang yang berada di bawah pengampuan karena kebodohannya, yang menerima permintaan khulu’ istri adalah walinya.
Dalam hal tersebut seluruh madzhab sepakat bahwa baligh dan berakal merupakan syarat yang wajib dipenuhi oleh laki-laki yang melakukan Khulu’. Sedang Hambali mengatakan, Khulu’ sebagaimana halnya dengan thalak, dianggap sah bila dilakukan oleh orang yang mumayyiz (telah mengerti sekalipun belum baligh), mereka juga sepakat tentang sahnya khulu’ yang dilakukan oleh orang safih, tetapi uang (harta) tebusannya harus diserahkan kepada walinya.
b.      Istri yang dikhulu’
Istri yang dikhulu’ kepada suaminya disyaratkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Ia adalah seseorang yang berada dalam wilayah suami, dalam arti istrinya atau yang telah diceraikan, masih berada dalam iddah raj’iy.
  2. Ia adalah seorang yang telah dapat bertindak atas harta, karena untuk keperluan pengajuan Khulu’ ini ia harus menyerahkan harta. Untuk syarat ini ia harus seorang yang telah baligh, berakal, tidak berada di bawah pengampuan, dan sudah cerdas bertindak atas harta.
Para ulama madzhab sepakat istri yang mengajukan Khulu’ kepada suaminya wajib sudah baligh dan berakal sehat, dan mereka juga sepakat bahwa istri yang safih (idiot) tidak boleh mengajukan Khulu’ tanpa izin walinya,
Tujuan dari kebolehan khulu’ ialah untuk menghindarkan si istri dari kesulitan dan kemudharatan yang dirasakannya bila perkawinan dilanjutkan tanpa merugikan pihak si suami karna ia sudah mendapat iwadl dari istrinya atas pemintaan cerai dari istrinya itu.[6]
Menganai hikmah khulu’ Al- Jurjawi menuturkan: Khulu’ sendiri sebenarnya di benci oleh syariat yang mulia seperti halnya talak. Semua akal dan perasaan sehat menolak khulu’, hanya saja Allah Yang Maha Bijaksana memperbolehkannya untuk menolak bahaya ketika tidak mampu menegakkan hukum-hukum Allah.
Adapun hikmah yang terkandung di dalamnya sebagaimana telah di sebutkan adalah untuk menolak bahaya yaitu apabila perpecahan antara suami istri telah memuncak dan di kawatirkan keduanya tidak dapat menjaga syarat-syarat kdalam kehidupan suami istri, maka khulu’ dengan cara-cara yang telah di tetapkan oleh Allah, merupakan penolak terjadinya permusuhan dan untuk menegakkan hukum-hukum Allah.[7]
B.     Pengartian Rafaa?
Rafa merupakan pengaduan yang dilakukan oleh seorang isti atas suaminya ke pengadilan agama (qodli) dengan dasar suami tidak mampu lagi menjalankan tugas dan kewajiban sebagai seorang suami, karena sebuah persoalan seperti:
1.      Sebab Jununu (sakit gila)
2.      Sebab Juzamu (sakit lepra)
3.      Sebab Barash (sakit belang/)
4.      Sebab Jabbu (zakar putus)
5.      Sebab Unnatu (sakit impoten)
Dalam melakukan pengaduan ke pengadilan agama hendaknya ada bukti-bukti yang kuat.[8]


C.     Pengertian Rujuk
Menurut bahasa Arab, ruju’ berasal dari kata raja’a yarji’u ruj’an yang berarti “kembali” dan “mengembalikan”. Dalam istilah hukum Islam para fuqoha’ mengenal istilah ruju’ dan ruj’ah keduanya semakna.
Ulama Hanafiyah memberi definisi ruju’ sebagaimana dikemukaan oleh Abu Zahrah, sebagai berikut:
اَلرَّجْعَةُ اِسْتِدَامَةُ النِّكَاحِ فِى أَثْنَاءِ عِدَّةِ الطَّلَاقِ
Ruju’ ialah melestarikan perkawinan dalam masa iddah talak (raj’i).[9]

Menurut Imam Syafi’i:
اَلرَّجْعَةِ اِعَادَةُ اَحْكَامِ الزَّوَاجِ فِى أَثْنَاءِ العِدَّةِ بَعْدَ الطَّلاَقِ
Ruju’ ialah mengembalikan status hukum perkawinan sebagai suami istri di tengah-tengah iddah setelah terjadinya talak (raj’i).[10]

Dari kedua pendapat diatas dapat dirumuskan bahwa ruju’ ialah mengembalikan status hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi talak raj’i yang dilakukan oleh bekas suami terhadap bekas istrinya dalam masa iddah dengan ucapan tertentu.[11] Apabila waktu iddah telah habis dan ingin kembali, maka perlu nikah lagi dan thalaknya tetap dihitung dalam bilangan.[12]
Dari rumusan tersebut dapat disimpulkan bahwa dengan terjadinya talak antara suami meskipun berstatus talak raj’i, namun pada dasarnya talak itu mengakibatkan keharaman hubungan seksual antara keduanya, sebagaimana laki-laki lain juga diharamkan melakukan hal yang serupa itu. Kendati suami dalam masa iddah berhak merujuk bekas istrinya itu dan mengembalikannya sebagaimana suami istri yang sah secara penuh, namun karena timbulnya keharaman itu berdasarkan talak yang diucapkan oleh bekas suami terhadap bekas istrinya itu, maka untuk menghalalkan kembali bekas istrinya lagi haruslah dengan pernyataan ruju’ yang diucapkan oleh bekas suami dimaksud.
Hukum rujuk adalah boleh. Hal ini derdasarkan firman Allah SWT: (Al-Baqarah: 228)
àM»s)¯=sÜßJø9$#ur šÆóÁ­/uŽtItƒ £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spsW»n=rO &äÿrãè% 4 Ÿwur @Ïts £`çlm; br& z`ôJçFõ3tƒ $tB t,n=y{ ª!$# þÎû £`ÎgÏB%tnör& bÎ) £`ä. £`ÏB÷sム«!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# 4 £`åkçJs9qãèç/ur ,ymr& £`ÏdÏjŠtÎ/ Îû y7Ï9ºsŒ ÷bÎ) (#ÿrߊ#ur& $[s»n=ô¹Î) 4 £`çlm;ur ã@÷WÏB Ï%©!$# £`ÍköŽn=tã Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 4 ÉA$y_Ìh=Ï9ur £`ÍköŽn=tã ×py_uyŠ 3 ª!$#ur îƒÍtã îLìÅ3ym ÇËËÑÈ  
 “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru´. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma´ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. 
Adapun rukun rujuk yang disepakati oleh ulama adalah adanya ucapan rujuk, mantan suami yang merujuk dan mantan istri yang dirujuk. Sedangkan syarat yang harus dipenuhi adalah:
1.      Laki-laki yang merujuk. Adapun syarat bagi laki-laki yang merujuk adalah sebagai berikut:
a.       Laki-laki yang merujuk adalah suami bagi perempuan yang dirujuk yang dia menikahi istrinya itu dengan nikah yang sah.
b.      Laki-laki yang merujuk yaitu telah dewasa dan sehat akalnya dan bertindak dengan kesadaran sendiri.
2.      Perempuan yang dirujuk. Adapun syarat sahnya rujuk bagi perempuan yang dirujuk adalah:
a.       Perempuan itu adalah istri yang sah dari laki-laki yang merujuk.
b.      Istri telah diceraikan dalam bentuk talak raj’i
c.       Istri masih berada dalam iddah talak raj’i.
d.      Istri telah digauli dalam masa perkawinan.
3.      Ada ucapan rujuk yang diucapkan oleh laki-laki yang merujuk.
4.      Kesaksian dalam rujuk.[13]
Diaturnya rujuk dalam hukum syara’ karna padanya terdapat beberapa  hikmah yang akan pmendatangkan kemaslahatan kepada manusia atau menghilangkan kesulitan dari manusia. Banyak orang mencerai istrinya tidak dengan pertimbangan yang matang sehingga setelah terjadi perceraian timbul penyesalan disatu atau kedua belah pihak. Dalam keadaan menyesal itu sering timbul keinginan untuk kembali dalam hidup perkawinan,  namun akan memulai hidup perkawinan yang baru menghadapi beberapa kendala dan kesulitan. Adanya rujuk ini menghilangkan kendala dan kesulitan tersebut.
Seorang istri yang berada dalam iddah thalaq raj’i disatu sisi diharuskan tinggal dirumah yang disediakan oleh sang suaminya, sedangkan suami dalam keadaan tertentu diam dirumah itu juga; disisi lain ia tidak boleh bergaul dengan istrinya itu.  Maka terjadilah kecanggungan psikologi dalam masa iddah itu.  Untuk keluar dari masalah ini Allah memberi pilihan yang mudah untuk diikuti yaitu kembali kepada kehidupan perkawinan sebagaimana semula. Kalau tidak mungkin ya, meninggalkan istri sampai habis masa iddah-nya  sehingga perkawinan betul-betul menjadi putus atau bain.[14]
IV.             PENUTUP
Secara syara’, khulu’ adalah berpisahnya suami dari istrinya dengan memberi ganti yang diambil suami dari istrinya atau selainnya, dengan kata tertentu. Dan rafa adalah pengaduan yang dilakukan oleh seorang isti atas suaminya ke pengadilan agama (qodli) dengan dasar suami tidak mampu lagi menjalankan tugas dan kewajiban sebagai seorang suami. Sedangkan ruju’ adalah mengembalikan status hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi talak raj’i yang dilakukan oleh bekas suami terhadap bekas istrinya dalam masa iddah dengan ucapan tertentu. Dan hukum asal ketiganya adalah mubah.
            Demikian makalah yang dapat penulis susun. Apabila ada kekurangan dan kekeliruan dalam penyampaian materi ini, penulis mohon maaf. Sebagai manusia biasa yang menjadi tempatnya salah dan lupa, penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam pembuatan makalah ini. Untuk kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini dan makalah selanjutnya. Dan harapan penulis, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan pemakalah pada khususnya. Amin.















DAFTAR PUSTAKA
Amin, Syadlirin, Tabyin Al- Islah Li Muridin Nikah
As-Subki, Ali Yusuf, Fiqh Keluarga, Jakarta: Amzah, 2010
Ghozali, Abdul Rahman,  Fiqh Munakahat, Jakarta: Prenada Media Group, 2010
Rifa’i, Moh, dkk, Kifayatul Akhyar
Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia , Jakarta: Prenada Media Croup, 2009
Tihami dan Sohari Sahrani, Fiqh Munakahat, Jakarta: Rajawali Pers, 2009



[1] Dr. Ali Yusuf As-Subki, Fiqh Keluarga, (Jakarta: Amzah, 2010), hlm. 346
[2] Nailul Authar juz 6, hal. 276
[3] Drs. Moh Rifa’i, dkk, Kifayatul Akhyar, hlm. 306
[4] Dr. Ali Yusuf As-Subki, Fiqh Keluarga, (Jakarta: Amzah, 2010), hlm. 345-346
[5] Prof. Dr. Abdul Rahman Ghozali, M.A, Fiqh Munakahat,(Jakarta: Prenada Media Group, 2010), hlm. 225
[6] Prof. DR. Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia ,(Jakarta: Prenada Media Croup, 2009), hlm. 234

[7] Prof. Dr. Abdul Rahman Ghozali, M.A, Fiqh Munakahat,(Jakarta: Prenada Media Group, 2010), hlm. 226-227
[8] K.H.Syadlirin Amin,  Tabyin Al- Islah Li Muridin Nikah
[9] Prof. Dr. Abdul Rahman Ghozali, M.A, Fiqh Munakahat,(Jakarta: Prenada Media Group, 2010), hlm. 285
[10]Tihami dan Sohari Sahrani, Fiqh Munakahat, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009), hlm 327
[11] Prof. Dr. Abdul Rahman Ghozali, M.A, Fiqh Munakahat,(Jakarta: Prenada Media Group, 2010), hlm. 286
[12] Drs. Moh Rifa’i, dkk, Kifayatul Akhyar, hlm. 321
[13] Prof. DR. Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia ,(Jakarta: Prenada Media Croup, 2009), hlm. 341-343
[14] Prof. DR. Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia ,(Jakarta: Prenada Media Croup, 2009), hlm. 240