I.
PENDAHULUAN
Sebagaimana
yang telah banyak orang ketahui, bahwa Nabi Muhammad SAW telah memberi
pengarahan-pengarahan yang khusus terhadap kaum Hawa, hal ini seiring Al-Quran
dan Al-Hadits yang mengkhususkan pembahasan bagi wanita yang berkaitan dengan
fitrah wanita itu sendiri yang tidak dimiliki oleh kaum Adam, masalah haid
misalnya, yang secara fitrah akan dimiliki oleh wanita normal serta subur dan
boleh hamil.
Sebagaimana
diungkapkan Rasullullah SAW. Juga, “syurga itu berada dibawah telapak kaki
ibu.” Pada hadits lain beliau mengatakan, “wanita adalah tiang negara. Jika
wanitanya baik, baik pula negaranya. Dan apabila buruk wanitanya, maka buruk
pulalah negaranya”. Untuk itu keutamaan sikap hidup menuju citra muslimah
sejati harus selalu diusahakan melalui berbagai cara. Dan salah satu jalan yang
tidak diragukan adalah dengan pendekatan diri yang lebih tulus kepada Allah.
Yaitu lewat pengabdian dan ibadah sebaik-baiknya.
Lahan untuk
mencapai cita-cita mulia itu antara lain
terhampar dalam pelaksanaan ibadah haji dan puasa pada bulan ramadhan.
Banyak sekali penggambaran dalam Al-Qur’an dan Hadits mengenai keutamaan
melaksanakan ibadah haji dan puasa ramadhan. Dengan dasar ini banyak sekali
wanita rela berkorban agar dapat melaksanakan berbagai amalan dalam ibadah
haji, dan agar dapat menunaikan ibadah puasa ramadhan secara penuh dengan
tujuan supaya memperoleh apa yang digambarkan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Sebab umumnya mereka berusia subur dan tidak dapat menunaikan ibadah-ibadah
tersebut dikarenakan kedatangan tamu bulanan berupa menstruasi.
Menstruasi atau
haid terjadi secara periodik pada semua perempuan sehat yang memiliki organ reproduksi
sehat juga. Haid bahkan bisa menjadi indikator kesuburan.
Namun siklus
bulanan tersebut kerap menjadi masalah bagi wanita( sebagaimana pada kasus
menunaikan ibadah haji dan puasa ramadhan tadi) karean hukum islam melarang
wanita yang sedang haid melakukan ibadah.
II.
RUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimana hukum
bagi orang yang mengkonsumsi obat penunda haid dalam pelaksanaan ibadah haji dan puasa dibulan
ramadhan?
2. Apa efek bagi
wanita yang mengkonsumsi obat penunda haid?
III.
PEMBAHASAN
1. Pengertian
a.
Haji
Haji menurut bahasa artinya menyengaja sesuatu. Sedangkan
menurut syara’ haji adalah menyengaja atau sengaja mengunjungi ka’bah untuk
melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat tertentu. Ibadah haji
merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh umat islam yang mampu atau kuasa
untuk melaksanakanya baik secara ekonomi, fisik, psikologi, keamanan, perizinan
dan lain sebagainya.
b. Puasa
Puasa menurut
bahasa adalah menahan diri dari sesuatu. Sedangkan secara terminologi, adalah
menahan diri pada siang hari dari berbuka dengan disertai niat berpuasa bagi
orang yang telah diwajibkan sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.
Detailnya, puasa adalah menjaga dari pekerjaan-pekerjaan yang dapat membatalkan
puasa seperti makan, minum, dan bersenggama pada sepanjang hari tersebut (sejak
terbit fajar sampai terbenamnya matahari) puasa diwajibkan terhadap muslim yang
baligh, berakal, bersih dari haid dan nifas, disertai niat yang ikhlas karena
Allah SWT.[1]
- HUKUM MENUNDA HAID DALAM IBADAH HAJI DAN PUASA RAMADHAN
a. Haid
Secara lughot atau bahasa Arab haid
artinya sesuatu yang mengalir. Sedangkan menurut hukum syara’ atau hukum fiqih
artinya adalah darah yang keluar mengalir dari rahim wanita secara alami, tanpa
sebab dan pada waktu tertentu saja. Haid adalah darah alami, tidak muncul
karena sebab penyakit, luka, keguguran, atau bersalin. Karena haid adalah darah
alami, maka texturnya juga berbeda. Sesuai kondisi, lingkungan, temperatur
udara tempat wanita tersebut hidup.
Dari segi
medis, haid adalah suatu keadaan dimana rahim (uterus) permukaanya (endometrium)
lepas disertai pendarahan(fertilisasi).
Dipermukaan rahim yang penuh luka-luka,terjadi
pelepasan permukaan yang selanjutnya akan diikuti oleh pembaharuan permukaan
rahim itu. Hal tersebut dapat terjadi antara lain karena pengaruh hormon-hormon
yang dikeluarkan oleh kalenjer wanita.
Dari uraian
tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa haid adalah darah yang keluar dari
rahim pada semua perempuan yang sehat alat reproduksinya. Bukan karena penyakit
atau benturan kecelakaan.
Haid juga bisa dijadikan indikator kesuburan. Namun
siklus bulanan tersebut kerap menjadi masalah bagi perempuan karena hukum islam
melarang perempuan yang sedang haid melakukan ibadah. Wanita yang sedang haid
dilarang melakukan 6 kegiatan yaitu:
1. Thawaf,
2. Sholat, baik wajib maupun sunnah,
3. Berdiam diri didalam mesjid,
4. Memegang dan membaca Al-Qur’an,
5. berpuasa,
6. Bersenggama.
Kegiatan- kegiatan dalam ibadah haji seperti Sa’i, wukuf,
Mabid, melontar jumrah, dan memotong rambut boleh dilakukan dalam keadaan haid.[2]
b.
Obat Penunda Haid
Obat siklus haid
adalah obat obat yang bisa dipakai untuk mengatur saat datangnya haid pada
wanita tergantung pada keinginan dengan cara memajukan atau menunda saat haid
tersebut. Salah satu contoh obat yang biasa digunakan untuk mengatur siklus
haid adalah Primolut N. Obat ini sering digunakan calon jemaah haji
wanita yang hendak menunaikan ibadah hajinya di mekkah. Jenis obat ini
mengandung hormon progestin dan hormon progesterone yang digunakan untuk
mempercepat atu memperlambat masa datangnya haid, baik secara terpisah maupun
kombinasi, karena siklus haid dipengaruhi oleh hormon estrogen dan progesteron.
Pada dasarnya ada dua
faktor yang menjadi alasan bagi wanita untuk
memakai obat pengatur siklus haid, yaitu: Untuk keperluan ibadah dan
untuk keperluan diluar ibadah. Penggunaan pil pengguna haid dibagi menjadi dua:
1. Memajukan saat haid
Dengan cara meminum pil atau tablet yang hanya berisi
hormon estrogen atau kombinasi pada hari kelima pada siklus haid dari hari ke
dua sampai hari ketiga sebelum datangnya haid yang diinginkan karena haid yang
biasa disebut pendarahan putus obat (Withdraw
Bleeding) akan terjadi dua sampai tiga hari setelah obat habis.
2. Menunda saat haid
Dengan cara meminum pil yang hanya berisi progesteron
atau kombinasi pada hari sebelum haid berikutnya datang sampai pada hari ke dua
sebelum haid yang diinginkan. Karena biasanya haid itu akan datang setelah dua
hari penghentian pil tersebut.
c.
Hukum Menunda Haid dalam Pelaksanaan Ibadah Haji
Menunaikan
ibadah haji bagi para calon jemaah haji
wanita usia subur, terdapat
halangan haid yang dapat menyebabkan tertundanya rukun haji yaitu thawaf
(mengelilingi ka’bah) tidak bisa bersama muhrim, keluarga, atau bahkan kelompok
terbangnya (kloter) nya, yang dapat mengganggu psikologis calon jemaah haji
sehingga dapat mengalami gangguan psikologis dan menggangu kesempurnaan
hajinya. Disamping itu karena mengalami haid dapat menyebabkan calon jemaah
haji tidak dapat melaksanakan sholat arba’in (40 waktu sholat) di mesjid nabawi
yang merupakan idaman setiaporang yang menunaikan ibadah haji.
Perkembangan
ilmu kedokteran menawarkan obat menunda haid dalam berhaji. Sehingga dapat
melakukan thawaf dan rukun haji lainya bersama dimekkah, serta dapat sholat
arba’in dimadinah sebagaimna yang
diinginkan. Tanpa terhalang haid, sehingga calon jemaah haji dapat menunaikan
ibadah haji dengan sempurna.
Adapun
aspek hukumnya terdapat berbagai pendapat para ulama. Syekh Mar’i Al Maqdisy
Al-Hanbali, Syaikh Ibrahim bin Muhammad (keduanya ahli fiqih madzhab Hanbali)
dan yusuf Al- Qardawy (Ahli fiqih Kontemporer) berpendapat bahwa wanita yang
mengkhawatirkan hajinya (dan umrah) tidak sempurna,maka dia boleh menggunakan
obat menunda haidnya. Alasan
mereka adalah karena wanita itu sulit menyempurnakan hajinya, sedangkan teks
atau dalil yang melarang menunda haid itu tidak ada. Selain itu Majlis Ulama
Indonesia (MUI) dalam sidang komosi fatwanya pada tahun 1984 menetapkan, bahwa untuk kesempurnaan dan
kekhusukan seorang wanita dalam melaksanakan ibadah haji hukunya adalah mubah
(boleh) para fuqaha’ ( ulama ahli fiqih) mayoritas sependapat menunda haid
untuk berhaji dengan obat-obatan. Hal ini sebagaimana dasar kaidah fiqiyyah
yang menyatakan, pada dasarnya segala sesuatu hukumnya mubah sampai ada dalil yang
melarangnya.
d. Hukum Menunda Haid dalam Pelaksanaan Ibadah
Puasa Ramadhan
Seiring
kemajuan dunia kesehatan, masalah siklus haid atau menstruasi bagi wanita sudah
bisa ditunda dengan mengkonsumsi obat atau pil penunda haid. Yang menjadi
permasalahan adalah bolehkah menunda siklus haid untuk tujuan menunaikan ibadah
puasa ramadhan?
Menurut Drs KH. Ahmad faisal Haq,
M.Ag, para ulama mempunyai beberapa pendapat menyangkut menunda datangnya haid
atau menstruasi dengan mengkonsumsi pil haid selama bulan ramadhan. Terdapat
sejumlah ulama yang berpendapat bahwa hukumnya adalah tidak diperbolehkan.
Dalam durus wa fatwa Al haram Al
makki Ibnu Utsmain mengatakan kepada
para wanita yang mendapatkan haid pada bulan ramadhan “Syeikh Utsmain
ditanya oleh seseorang: “ Apakah boleh seseorang wanita menggunakan pil penunda
haid pada bulan ramadhan dan lainya? Beliau menjawab: “menurut hemat saya dalam
masalah ini agar para wanita tidak menggunakanya biak dibulan ramadhan atau
dibulan lainya, karena menurut para dokter hal ini menimbulkan bahaya yang
sangat besar bagi rahim, urat syaraf dan darah. Dan segala sesuatu yang
menimbulkan bahaya adalah dilarang. Padahal Nabi SAW telah bersabda:”janganlah
kamu melakukan tindakan yang mmbahayakan dirimu dan orang lain’’.dan kami telah
mengetahui dari mayoritas wanita yang menggunakanya bahwa kebiasaan haid mereka
berubah, dan menyibukkan para ulama membicarakan masalah tersebut.maka yang
paling benar adalah tidak menggunakan obat tersebut selamanya baik dibulan
ramadhan maupun lainya.
Menurut KH.
Habib Syarif Muhammad, hukum awal pemakaian obat obat penunda haid dalam islam
tidak terbolehkan. “ pemakaian obat berarti ingin menunda, sehingga melawan
ketentuan yang telah digariskan. Perempuan memiliki siklus haid secara alamiah,
sebagai rahmad dari Allah. Hanya ibadah haji merupakan amalan yang tidak bisa
dilakukan setiap tahun dengan pengorbanan harta, tenaga, yang tidak sedikit.
Namun demikian,
ada banyak ulama yang berpendapat berbeda dengan pendapat diatas, diantaranya
adalah;
Menyatakan
boleh, dasar yang diambil menjadi pegangan berasal dari alqur’an dan dan
Hadits misalnya surah Al-baqarah ayat
185;
Artinya: “Allah
menghendaki kemudahan atas kamu dan tidak menginginkan kesulitan menimpamu”.
Selain itu Ibnu Qudamah Al
Hanbaly dalam kitabnya Al Mughni (madzhab Hambali) dan Hutbah Al Maliki
dalam kitabnya Mawahib Al jalil (Madzhab Maliki) serta Imam Ramli Asy Syafi’i
dalam An-Nihyahnya (madzhab Syafi’i) Mereka menyatakan bahwa menggunakan pil pencegah
haid dalam tujuan agar dapat melaksanakan puasa ramadhan dan ibadah lainya
hukumnya mubah dalam artian boleh boleh saja, selagi tidak menimbulkan bahaya
bagi kMajelis
Ulama Indonesia dalam sidang komisi fatwanya pada tahun 1984 menetapkan, bahwa
untuk kesempurnaan dan kekhusyu’an seorang wanita dalam melaksanakan ibadah
haji, maka mengunakan obat penunda haid untuk kesempurnaan ibadah hukumnya
adalah mubah (boleh).
Para fuqaha’ (ulama ahli fiqih) mayoritas sependapat menunda haid untuk berhaji dengan obat – obatan. Hal ini sebagaimana dasar kaidah fiqhiyyah yang menyatakan, pada dasarnya segala sesuatu itu hukumnya mubah (boleh) sampai ada dalil yang melarangnya. Juga sampai saat ini belum ada temuan kedokteran bahwa obat untuk menunda haid itu menimbulkan bahaya bagi pemakainyaesehatan wanita.
Para fuqaha’ (ulama ahli fiqih) mayoritas sependapat menunda haid untuk berhaji dengan obat – obatan. Hal ini sebagaimana dasar kaidah fiqhiyyah yang menyatakan, pada dasarnya segala sesuatu itu hukumnya mubah (boleh) sampai ada dalil yang melarangnya. Juga sampai saat ini belum ada temuan kedokteran bahwa obat untuk menunda haid itu menimbulkan bahaya bagi pemakainyaesehatan wanita.
3. EFEK MENGKONSUMSI OBAT PENUNDA HAID BAGI
KESEHATAN WANITA
Bagi wanita yang ingin menjalankan
ibadah puasa di bulan ramadhan selama sebulan penuh, biasanya mereka mencoba
meminum obat penunda menstruasi, atau siklus haid agar terhindar dari haid di
bulan ramadhan . tetapi jika mereka memakai obat penunda haid ini tanpa
pengawasan dokter tentunya dapat berakibat negatif bagi kesehatan mereka.
Beberapa merek obat yang dikonsumsi sebagai penunda menstruasi yang sering
digunakan oleh wanita-wanita terutama bagi wanita yang belum menikah tentunya
akan menimbulkan beberapa dampak buruk bagi kesehatan mereka. Misalnya Primolut
tablet N norethisterone, yang berisi bahan aktif produk sintesis yang agak
mirip dengan progesteron, yakni hormon alami wanita. Seorang konsultan
ginekolog Al-Amin Hospital di Taif, Dr Hanan Oyara yang dikutip dari arab news, mengatakan agar
wanita membatasi pemakaian obat-obat penunda menstruasi. Karena tablet tersebut
bisa mengakibatkan komplikasi kesehatan yang sangat serius, bahkan termasuk
adanya kemungkinan terjadi kemandulan. Dr Dalal Namnaqani, salah satu konsultan
ahli patologi, di Rumah Sakit King Abdul Ajiz juga mengatakan bahwa konsumen
untuk obat-obat penunda haid haruslah dibawah pengawasan dokter. Bahkan untuk
pengunaan serta jumlah takaranyapun harus dibatasi dan juga hanya untuk jangka
waktu tertentu. Efek negatif lainya yang diakibatkan karena mengkonsumsi obat
penunda haid sebagai berikut:
a. Rasa mual dan muntah-muntah
b. Sakit kepala
hebat
c. Perasaan lelah dan gelisah
d. Darah tinggi
e. Pigmentasi pada muka
f. Keputihan
g. Bercak darah (spotting)
h. Nafsu makan bertambah
Disamping
mempunyai dampak negatif, penggunaan obat pengatur siklus haid juga mempunyai
dampak positif seperti:
a.
Siklus haid menjadi teratur
b.
Lamanya haid menjadi singkat
c.
Jumlah darah haid menjadi kurang
d.
Berkurangnya gejala sakit perut
e.
Berkurangnya atau hilangnya tegangan pra haid
f.
Berkurangnya rasa nyeri saat haid
Pemakaian obat
kombinasi juga non kontraseptif.misalnya dapat dipergunakan untuk mengobati
pendarahan disfungsional uterus, pertambahan berat badan pada wanita. Pemakaian
ini juga terbukti mencegah anemia dan karsinova ovarium, kebanyakan efek non kontraseptif terjadi pada
preparat-preparat dengan dosis estoragen yang rendah[3]
IV.
KESIMPULAN
Berdasarkan
uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa kebanyakan ulama sepakat bahwa
menunda haid atau mengkonsumsi obat siklus menstruasi agar dapat melaksanaan
ibadah haji dan puasa ramadhan hukumnya
adalah diperbolehkan dengan syarat jika jenis obat yang digunakan tersebut
tidak menimbulkan mudharat bagi seseorang yang menggunakan.
V.
PENUTUP
Demikian
tugas ini penulis susun. Apabila ada
kesalahan dalam penulisan, penulis mohon maaf yang sebesarnya. Maka dari itu
kritik dan saran yang membangun sangat penulis butuhkan. Semoga makalah ini
bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya.
DAFTAR PUSTAKA
Pendidikan
islam: Penundaan
KB dan pil penunda haid dipandang
dari hukum islam dan kesehatan. 2011. http:// Blogger
Rasjid
Sulaiman, fiqh islam.(Bandung : PT Sinar Baru Algensindo,2006)
‘uwaidah
Syaikh Muhammad, Fiqih Wanita (Jakarta : Pustaka Al-Kautsar,2002)