Jumat, 18 Oktober 2013

Menunda Haid dalam Pelaksanaan Ibadah Haji dan Puasa Ramadhan



       I.            PENDAHULUAN
Sebagaimana yang telah banyak orang ketahui, bahwa Nabi Muhammad SAW telah memberi pengarahan-pengarahan yang khusus terhadap kaum Hawa, hal ini seiring Al-Quran dan Al-Hadits yang mengkhususkan pembahasan bagi wanita yang berkaitan dengan fitrah wanita itu sendiri yang tidak dimiliki oleh kaum Adam, masalah haid misalnya, yang secara fitrah akan dimiliki oleh wanita normal serta subur dan boleh hamil.
Sebagaimana diungkapkan Rasullullah SAW. Juga, “syurga itu berada dibawah telapak kaki ibu.” Pada hadits lain beliau mengatakan, “wanita adalah tiang negara. Jika wanitanya baik, baik pula negaranya. Dan apabila buruk wanitanya, maka buruk pulalah negaranya”. Untuk itu keutamaan sikap hidup menuju citra muslimah sejati harus selalu diusahakan melalui berbagai cara. Dan salah satu jalan yang tidak diragukan adalah dengan pendekatan diri yang lebih tulus kepada Allah. Yaitu lewat pengabdian dan ibadah sebaik-baiknya.
Lahan untuk mencapai cita-cita mulia itu antara lain  terhampar dalam pelaksanaan ibadah haji dan puasa pada bulan ramadhan. Banyak sekali penggambaran dalam Al-Qur’an dan Hadits mengenai keutamaan melaksanakan ibadah haji dan puasa ramadhan. Dengan dasar ini banyak sekali wanita rela berkorban agar dapat melaksanakan berbagai amalan dalam ibadah haji, dan agar dapat menunaikan ibadah puasa ramadhan secara penuh dengan tujuan supaya memperoleh apa yang digambarkan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Sebab umumnya mereka berusia subur dan tidak dapat menunaikan ibadah-ibadah tersebut dikarenakan kedatangan tamu bulanan berupa menstruasi.
Menstruasi atau haid terjadi secara periodik pada semua perempuan sehat yang memiliki organ reproduksi sehat juga. Haid bahkan bisa menjadi indikator kesuburan.
Namun siklus bulanan tersebut kerap menjadi masalah bagi wanita( sebagaimana pada kasus menunaikan ibadah haji dan puasa ramadhan tadi) karean hukum islam melarang wanita yang sedang haid melakukan ibadah.

    II.            RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana hukum bagi orang yang mengkonsumsi obat penunda haid dalam  pelaksanaan ibadah haji dan puasa dibulan ramadhan?
2.      Apa efek bagi wanita yang mengkonsumsi obat penunda haid?

 III.            PEMBAHASAN
1.      Pengertian
a.    Haji
Haji menurut bahasa artinya menyengaja sesuatu. Sedangkan menurut syara’ haji adalah menyengaja atau sengaja mengunjungi ka’bah untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat tertentu. Ibadah haji merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh umat islam yang mampu atau kuasa untuk melaksanakanya baik secara ekonomi, fisik, psikologi, keamanan, perizinan dan lain sebagainya.
b. Puasa
Puasa menurut bahasa adalah menahan diri dari sesuatu. Sedangkan secara terminologi, adalah menahan diri pada siang hari dari berbuka dengan disertai niat berpuasa bagi orang yang telah diwajibkan sejak terbit fajar sampai terbenam matahari. Detailnya, puasa adalah menjaga dari pekerjaan-pekerjaan yang dapat membatalkan puasa seperti makan, minum, dan bersenggama pada sepanjang hari tersebut (sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari) puasa diwajibkan terhadap muslim yang baligh, berakal, bersih dari haid dan nifas, disertai niat yang ikhlas karena Allah SWT.[1]
  1. HUKUM MENUNDA HAID DALAM IBADAH HAJI DAN PUASA RAMADHAN
a. Haid
      Secara lughot atau bahasa Arab haid artinya sesuatu yang mengalir. Sedangkan menurut hukum syara’ atau hukum fiqih artinya adalah darah yang keluar mengalir dari rahim wanita secara alami, tanpa sebab dan pada waktu tertentu saja. Haid adalah darah alami, tidak muncul karena sebab penyakit, luka, keguguran, atau bersalin. Karena haid adalah darah alami, maka texturnya juga berbeda. Sesuai kondisi, lingkungan, temperatur udara tempat wanita tersebut hidup.
Dari segi medis, haid adalah suatu keadaan dimana rahim (uterus) permukaanya (endometrium) lepas disertai pendarahan(fertilisasi).


                   Dipermukaan rahim yang penuh luka-luka,terjadi pelepasan permukaan yang selanjutnya akan diikuti oleh pembaharuan permukaan rahim itu. Hal tersebut dapat terjadi antara lain karena pengaruh hormon-hormon yang dikeluarkan oleh kalenjer wanita.
 Dari uraian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa haid adalah darah yang keluar dari rahim pada semua perempuan yang sehat alat reproduksinya. Bukan karena penyakit atau benturan kecelakaan.
Haid juga bisa dijadikan indikator kesuburan. Namun siklus bulanan tersebut kerap menjadi masalah bagi perempuan karena hukum islam melarang perempuan yang sedang haid melakukan ibadah. Wanita yang sedang haid dilarang melakukan 6 kegiatan yaitu:
1. Thawaf,
2. Sholat, baik wajib maupun sunnah,
3. Berdiam diri didalam mesjid,
4. Memegang dan membaca Al-Qur’an,
5. berpuasa,
6. Bersenggama.
Kegiatan- kegiatan dalam ibadah haji seperti Sa’i, wukuf, Mabid, melontar jumrah, dan memotong rambut boleh dilakukan dalam keadaan haid.[2]
            b. Obat Penunda Haid
                        Obat siklus haid adalah obat obat yang bisa dipakai untuk mengatur saat datangnya haid pada wanita tergantung pada keinginan dengan cara memajukan atau menunda saat haid tersebut. Salah satu contoh obat yang biasa digunakan untuk mengatur siklus haid adalah Primolut N. Obat ini sering digunakan calon jemaah haji wanita yang hendak menunaikan ibadah hajinya di mekkah. Jenis obat ini mengandung hormon progestin dan hormon progesterone yang digunakan untuk mempercepat atu memperlambat masa datangnya haid, baik secara terpisah maupun kombinasi, karena siklus haid dipengaruhi oleh hormon estrogen dan progesteron.
                        Pada dasarnya ada dua faktor yang menjadi alasan bagi wanita untuk  memakai obat pengatur siklus haid, yaitu: Untuk keperluan ibadah dan untuk keperluan diluar ibadah. Penggunaan pil pengguna haid dibagi menjadi dua:
1.      Memajukan saat haid
Dengan cara meminum pil atau tablet yang hanya berisi hormon estrogen atau kombinasi pada hari kelima pada siklus haid dari hari ke dua sampai hari ketiga sebelum datangnya haid yang diinginkan karena haid yang biasa disebut  pendarahan putus obat (Withdraw Bleeding) akan terjadi dua sampai tiga hari setelah obat habis.
2.      Menunda saat haid
Dengan cara meminum pil yang hanya berisi progesteron atau kombinasi pada hari sebelum haid berikutnya datang sampai pada hari ke dua sebelum haid yang diinginkan. Karena biasanya haid itu akan datang setelah dua hari penghentian pil tersebut.
        
c.  Hukum Menunda Haid dalam Pelaksanaan Ibadah Haji
                              Menunaikan ibadah haji bagi para calon jemaah haji  wanita usia subur,  terdapat halangan haid yang dapat menyebabkan tertundanya rukun haji yaitu thawaf (mengelilingi ka’bah) tidak bisa bersama muhrim, keluarga, atau bahkan kelompok terbangnya (kloter) nya, yang dapat mengganggu psikologis calon jemaah haji sehingga dapat mengalami gangguan psikologis dan menggangu kesempurnaan hajinya. Disamping itu karena mengalami haid dapat menyebabkan calon jemaah haji tidak dapat melaksanakan sholat arba’in (40 waktu sholat) di mesjid nabawi yang merupakan idaman setiaporang yang menunaikan ibadah haji.
                                          Perkembangan ilmu kedokteran menawarkan obat menunda haid dalam berhaji. Sehingga dapat melakukan thawaf dan rukun haji lainya bersama dimekkah, serta dapat sholat arba’in  dimadinah sebagaimna yang diinginkan. Tanpa terhalang haid, sehingga calon jemaah haji dapat menunaikan ibadah haji dengan sempurna.
                                          Adapun aspek hukumnya terdapat berbagai pendapat para ulama. Syekh Mar’i Al Maqdisy Al-Hanbali, Syaikh Ibrahim bin Muhammad (keduanya ahli fiqih madzhab Hanbali) dan yusuf Al- Qardawy (Ahli fiqih Kontemporer) berpendapat bahwa wanita yang mengkhawatirkan hajinya (dan umrah) tidak sempurna,maka dia boleh menggunakan obat menunda haidnya. Alasan mereka adalah karena wanita itu sulit menyempurnakan hajinya, sedangkan teks atau dalil yang melarang menunda haid itu tidak ada. Selain itu Majlis Ulama Indonesia (MUI) dalam sidang komosi fatwanya pada tahun 1984  menetapkan, bahwa untuk kesempurnaan dan kekhusukan seorang wanita dalam melaksanakan ibadah haji hukunya adalah mubah (boleh) para fuqaha’ ( ulama ahli fiqih) mayoritas sependapat menunda haid untuk berhaji dengan obat-obatan. Hal ini sebagaimana dasar kaidah fiqiyyah yang menyatakan, pada dasarnya segala sesuatu hukumnya mubah sampai ada dalil yang melarangnya.


d.  Hukum Menunda Haid dalam Pelaksanaan Ibadah Puasa Ramadhan
            Seiring kemajuan dunia kesehatan, masalah siklus haid atau menstruasi bagi wanita sudah bisa ditunda dengan mengkonsumsi obat atau pil penunda haid. Yang menjadi permasalahan adalah bolehkah menunda siklus haid untuk tujuan menunaikan ibadah puasa ramadhan?
            Menurut Drs KH. Ahmad faisal Haq, M.Ag, para ulama mempunyai beberapa pendapat menyangkut menunda datangnya haid atau menstruasi dengan mengkonsumsi pil haid selama bulan ramadhan. Terdapat sejumlah ulama yang berpendapat bahwa hukumnya adalah tidak diperbolehkan.
            Dalam durus wa fatwa Al haram Al makki  Ibnu Utsmain mengatakan kepada para wanita yang mendapatkan haid pada bulan ramadhan “Syeikh Utsmain ditanya oleh seseorang: “ Apakah boleh seseorang wanita menggunakan pil penunda haid pada bulan ramadhan dan lainya? Beliau menjawab: “menurut hemat saya dalam masalah ini agar para wanita tidak menggunakanya biak dibulan ramadhan atau dibulan lainya, karena menurut para dokter hal ini menimbulkan bahaya yang sangat besar bagi rahim, urat syaraf dan darah. Dan segala sesuatu yang menimbulkan bahaya adalah dilarang. Padahal Nabi SAW telah bersabda:”janganlah kamu melakukan tindakan yang mmbahayakan dirimu dan orang lain’’.dan kami telah mengetahui dari mayoritas wanita yang menggunakanya bahwa kebiasaan haid mereka berubah, dan menyibukkan para ulama membicarakan masalah tersebut.maka yang paling benar adalah tidak menggunakan obat tersebut selamanya baik dibulan ramadhan maupun lainya.
            Menurut KH. Habib Syarif Muhammad, hukum awal pemakaian obat obat penunda haid dalam islam tidak terbolehkan. “ pemakaian obat berarti ingin menunda, sehingga melawan ketentuan yang telah digariskan. Perempuan memiliki siklus haid secara alamiah, sebagai rahmad dari Allah. Hanya ibadah haji merupakan amalan yang tidak bisa dilakukan setiap tahun dengan pengorbanan harta, tenaga, yang tidak sedikit.
            Namun demikian, ada banyak ulama yang berpendapat berbeda dengan pendapat diatas, diantaranya adalah;
Menyatakan boleh, dasar yang diambil menjadi pegangan berasal dari alqur’an dan dan Hadits  misalnya surah Al-baqarah ayat 185;
Artinya: “Allah menghendaki kemudahan atas kamu dan tidak menginginkan kesulitan menimpamu”.
                     Selain itu Ibnu Qudamah Al Hanbaly dalam kitabnya Al Mughni (madzhab Hambali) dan Hutbah Al Maliki dalam kitabnya Mawahib Al jalil (Madzhab Maliki) serta Imam Ramli Asy Syafi’i dalam An-Nihyahnya (madzhab Syafi’i) Mereka menyatakan bahwa menggunakan pil pencegah haid dalam tujuan agar dapat melaksanakan puasa ramadhan dan ibadah lainya hukumnya mubah dalam artian boleh boleh saja, selagi tidak menimbulkan bahaya bagi kMajelis Ulama Indonesia dalam sidang komisi fatwanya pada tahun 1984 menetapkan, bahwa untuk kesempurnaan dan kekhusyu’an seorang wanita dalam melaksanakan ibadah haji, maka mengunakan obat penunda haid untuk kesempurnaan ibadah hukumnya adalah mubah (boleh).
P
ara fuqaha’ (ulama ahli fiqih) mayoritas sependapat menunda haid untuk berhaji dengan obat – obatan. Hal ini sebagaimana dasar kaidah fiqhiyyah yang menyatakan, pada dasarnya segala sesuatu itu hukumnya mubah (boleh) sampai ada dalil yang melarangnya. Juga sampai saat ini belum ada temuan kedokteran bahwa obat untuk menunda haid itu menimbulkan bahaya bagi pemakainyaesehatan wanita.
     
3.  EFEK MENGKONSUMSI OBAT PENUNDA HAID BAGI KESEHATAN WANITA                   
   Bagi wanita yang ingin menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan selama sebulan penuh, biasanya mereka mencoba meminum obat penunda menstruasi, atau siklus haid agar terhindar dari haid di bulan ramadhan . tetapi jika mereka memakai obat penunda haid ini tanpa pengawasan dokter tentunya dapat berakibat negatif bagi kesehatan mereka. Beberapa merek obat yang dikonsumsi sebagai penunda menstruasi yang sering digunakan oleh wanita-wanita terutama bagi wanita yang belum menikah tentunya akan menimbulkan beberapa dampak buruk bagi kesehatan mereka. Misalnya Primolut tablet N norethisterone, yang berisi bahan aktif produk sintesis yang agak mirip dengan progesteron, yakni hormon alami wanita. Seorang konsultan ginekolog Al-Amin Hospital di Taif, Dr Hanan Oyara  yang dikutip dari arab news, mengatakan agar wanita membatasi pemakaian obat-obat penunda menstruasi. Karena tablet tersebut bisa mengakibatkan komplikasi kesehatan yang sangat serius, bahkan termasuk adanya kemungkinan terjadi kemandulan. Dr Dalal Namnaqani, salah satu konsultan ahli patologi, di Rumah Sakit King Abdul Ajiz juga mengatakan bahwa konsumen untuk obat-obat penunda haid haruslah dibawah pengawasan dokter. Bahkan untuk pengunaan serta jumlah takaranyapun harus dibatasi dan juga hanya untuk jangka waktu tertentu. Efek negatif lainya yang diakibatkan karena mengkonsumsi obat penunda haid sebagai berikut:
a.   Rasa mual dan muntah-muntah
b. Sakit kepala hebat
c.   Perasaan lelah dan gelisah
d. Darah tinggi
e.   Pigmentasi pada muka
f.  Keputihan
g.  Bercak darah (spotting)
h.  Nafsu makan bertambah
              Disamping mempunyai dampak negatif, penggunaan obat pengatur siklus haid juga mempunyai dampak positif seperti:
a.       Siklus haid menjadi teratur
b.      Lamanya haid menjadi singkat
c.       Jumlah darah haid menjadi kurang
d.      Berkurangnya gejala sakit perut
e.       Berkurangnya atau hilangnya tegangan pra haid
f.        Berkurangnya rasa nyeri saat haid
Pemakaian obat kombinasi juga non kontraseptif.misalnya dapat dipergunakan untuk mengobati pendarahan disfungsional uterus, pertambahan berat badan pada wanita. Pemakaian ini juga terbukti mencegah anemia dan karsinova ovarium, kebanyakan  efek non kontraseptif terjadi pada preparat-preparat dengan dosis estoragen yang rendah[3]

 IV.            KESIMPULAN
Berdasarkan uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa kebanyakan ulama sepakat bahwa menunda haid atau mengkonsumsi obat siklus menstruasi agar dapat melaksanaan ibadah haji dan puasa ramadhan  hukumnya adalah diperbolehkan dengan syarat jika jenis obat yang digunakan tersebut tidak menimbulkan mudharat bagi seseorang yang menggunakan.

    V.            PENUTUP
Demikian tugas ini penulis susun. Apabila  ada kesalahan dalam penulisan, penulis mohon maaf yang sebesarnya. Maka dari itu kritik dan saran yang membangun sangat penulis butuhkan. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya.


DAFTAR PUSTAKA

Pendidikan islam: Penundaan KB dan pil penunda haid dipandang dari hukum islam dan kesehatan. 2011. http:// Blogger

Rasjid Sulaiman, fiqh islam.(Bandung : PT Sinar Baru Algensindo,2006)
‘uwaidah Syaikh Muhammad, Fiqih Wanita  (Jakarta : Pustaka Al-Kautsar,2002)




[1]  Sulaiman Rasjid, fiqh islam.(Bandung : PT Sinar Baru Algensindo,2006) hlm.247
[2] Syaikh Kamil Muhammad ‘uwaidah, Fiqih Wanita  (Jakarta : Pustaka Al-Kautsar,2002) hlm.71
[3] Pendidikan islam: Penundaan KB dan pil penunda haid dipandang dari hukum islam dan kesehatan. 2011. http:// Blogger

Kamis, 17 Oktober 2013

Sejarah Pemikiran Ashabul Hanafi (Ibn Abi Laila)


       I.            PENDAHULUAN
Hukum islam adalah totalitas aturan keagamaan yang merupakan hasil interpretasi terhadap Al-Qur’an dan Hadits. Pada periode formatifnya, hukum islam memiliki watak yang sangat adaptif, elektis dan dinamis, terutama terhadap perkembangan situasi dan kondisi masyarakat yang berkembang pada saat itu.
Hal inilah yang kemudian menempatkan hukum islam sebagai cabang ilmu pengetahuan par-exellence, suatu prestasi yang dalam sejarahnya belum pernah dicapai oleh teologi.prestasi tersebut sebenarnya tidak bisa dipungkuri berkat para jasa ahli fiqh yang telah mengukir sejarah sendiri
Memahami seorang tokoh bararti juga memahami seluk beluk informasi yang detail mengenai sejarah pendidikan dan lingkungan kultural dimana seorang tokoh berasal. Oleh karena itu dalam makalah ini kita akan membahas masalah Ibn Abi Laila, sipakah beliau, bagaimanakah wacana keilmuan dan metode istimbat yang beliau gunakan?

    II.            RUMUSAN MASALAH
A.     Bagaimana Sejarah Ibn Abi Laila?
B.      Apa saja Wacana keilmuan pada masa Ibn Abi Laila?
C.     Bagaimana Metode istinbat yang dipakai?








 III.            PEMBAHASAN
A.    Sejarah Ibn Abi Laila
Beliau lahir di kuffah pada tahun 74 H. Nama beliau adalah Muhammad bin Abd al Rahman bin Laili bin Bilal al Ansori al Kufi, akan tetapi lebih terkenal dengan nama Ibn Abi Laila. Beliau meninggal dunia di kuffah pada tahun 148 H selagi masih dalam jabatannya sebagai hakim. Beliau adalah salah seorang ulama terbesar dizamannya, seorang fiqh dan mufti, serta termasuk pendukung ahlu ra’yu.
Beliau dikenal sebagai seorang mijtahid aliran rasional, dan menjabat sebagai seorang hakim di kuffah selama 33 tahun, sebagian pada masa dinasti Umayyah dan sebagian lagi pada masa dinasti Abbasiyah.
Diantara murid-murid beliau yang terkanal antara lain: Sufyan as Saury, Imam Abu Yusuf dan lain-lain. Imam Abu Yusuf dan lain-lain. Imam abu yusuf yang kemudian belajar pada imam Abu Hanifah menulis tentang pemikiran Ibn Abi Laila ini dan perbedaannya dengan Imam Abu Hanifah, dalam buku yang berjudul kitab Ikhtilaf Ibn Hanifa Wa Ibn Abi Laila.

B.     Wacana Keilmuan pada Masa Ibn Abi Laila
Ibn Abi Laila dikenal sebagai seorang mujtahid aliran rasional, dan hakim dikuffah selama 33 tahun, sebagian pada masa dinasti Umayyah dan sebagian lagi pada masa dinasti Abbasiyah, Al sauri mengatakan: “ Ahli fiqh kita adalah Abi Laila dan Syubrumah”
 Ia sangat egois dengan pendapat dan fatwanya. Pikiran-pikirannya selalu ingin dilaksanakannya dengan tanpa ragu-ragu, bahkan tanpa memperdulikan pendapat orang lain, manakala ia merasa yakin bahwa pendapatnya adalah benar. Lebih jauh, bila perlu ia mencari dukungan pemerintah agar mau melarang pendapat lawannya. Pemerintah biasanya memenuhinya, karena pertimbangan kelebihan yang dimiliki dan keilmuannya.
Pada suatu hari, dalam perjalanan pulang dari kantor,ia mendengar umpatan seorang perempuan terhadap seorang laki-laki:” Hai anak para pelacur.” Sesudah itu ia memerintahkan untuk menangkap perempuan tersebut. Ia kembali ke pengadilan untuk menyidang perempuan tersebut dan dalam keputusannya ia menyatakan bahwa perempuan tersebut bersalah dan menghukumnya dengan dua kali hukuman.pelaksanaan hukuman diselenggarakan di masjid dan memerintahkan terdakwa berdiri.
Peristiwa ini sampai ketelinga Abu Hanifah, kemudian beliau berkomentar,” hakim itu telah melakukan beberapa kesalahan. Pertama, ia kembali kepengadilan padahal tugasnya sudah selesai. Kedua, pelaksanaannya di masjid, padahal rasulullah SAW melarangnya. ketiga, menghukum sambil berdiri, padahal seharusnya sambil duduk. Keempat, menghukumnya dua kali, padahal tuduhan atas sejumlah orang dengan satu ucapan haruslah satu kali saja. Kelima, kalaupun harus dua kali, maka kedua antara hukuman tadi harus ada jarak waktu sampai luka atas hukuman pertama telah sembuh, keenam, hukuman dilakukan padahal tanpa adanya tuntutan dari pihak korban,”
Ketika kritik Abu Hanifah ini sampai pada telinga Ibn Abi Laila, ia segera menulis surat pengaduan kepada penguasa kuffah. Ia meminta pemerintah agar menghukum Abu Hanifah dan melarangnya berfatwa. Pemerintah memenuhi tuntutannya akan tetapi Abu Hanifah menolakny.

C.     Metode Istinbat yang Dipakai Ibn Abi Laila
Seperti ulama-ulama yang lainnya Ibn Abi Laila menggunakan beberapa metode dalam istinbat hukum yang beliau gunakan. Istinbat hukum tersebut sebagai berikut:
a.         Al-qur’an, merupakan sumber utama syariat dan kepadanya dikembalikan semua hukum dan tidak ada satu sumber hukum satupun, kecuali dikembalikan padanya.
b.        Sunnah, sebagai penjelas kandungan Al-Qur’an, menjelaskan global dan alat dakwah bagi rosulullah dalam menyampaikan risalah Tuhannya.
c.         Pendapat sahabat, karena mereka hidup satu zaman dengan Rasulullah,lebih memahami sebab turunnya ayat dan Hadits, dan merekalah yang membawa ilmu Rasulullah kepada umatnya.
d.        Qiyas, beliau menggunakan qiyas ketika tidak ada nsh Al-Qur’an atau sunnah atau ucapan sahabat.
e.         Al-istihsan, yaitu meninggalkan Qiyas Zahir dan mengambil hukum yang lain.
f.         Al-urf, yaitu kebiasaan yang sudah menjadi adat kaum muslim.

 IV.            KESIMPULAN
Nama beliau adalah Muhammad bin Abd al Rahman bin Laila bin Bial al Ansari al kufi, tetapi beliau lebih dikenl dengan sebutan Ibn Abi Laila. Lahir di kuffah dan menjabat sebagai hakim selama 33 tahun pada sebagin dinasti Umayyah dan Abbasiyah.
Beliau seorang mujtahid aliran rasional, beliau mempunyai banyak murid, diantaranya yang paling terkenal adalah Imam Abu Yusuf, seorang ulama yang juga belajar pada Imam Abu Hanifah,serta menulis sebuah kitab tentang perbedaan pendapat antara Imam Abu Hanifah, serta menulis sebuah kitab tentang perbedaan pendapat antara Imam Abu Hanifah dengan Ibn Abi Laila yang berjudul Ikhtilafu Imam Abu Hanifah Wa Ibn Abi Laila.

    V.            PENUTUP
Demikian makalah yang dapat penulis buat. Apabila ada kekurangan dan kekeliruan dalam penyampaian materi ini, penulis mohon maaf. Sebagai manusia biasa yang menjadi tempatnya salah dan lupa, penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam pembuatan makalah ini. Untuk kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini dan makalah selanjutnya. Dan harapan penulis, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan pemakalah pada khususnya. Amin.

DAFTAR PUSTAKA

Ash Shiddieqy, Teuku Muhammad Hasbi. Pengantar Ilmu Fiqih. Semarang: pustaka Rizki Putra, 1999.
Khalili,Rasyad Hasan. Tarikh Tasyri’ Sejarah Legislasi Hukum Islam, Jakarta: Amzah, 2009.
Al Maraghi, Abdullah Mustofa. Pakar-pakar Fiqih Sepanjang Sejarah. 2001. Yogyakarta: LPKSM.