Kamis, 17 Oktober 2013

Sejarah Pemikiran Ashabul Hanafi (Ibn Abi Laila)


       I.            PENDAHULUAN
Hukum islam adalah totalitas aturan keagamaan yang merupakan hasil interpretasi terhadap Al-Qur’an dan Hadits. Pada periode formatifnya, hukum islam memiliki watak yang sangat adaptif, elektis dan dinamis, terutama terhadap perkembangan situasi dan kondisi masyarakat yang berkembang pada saat itu.
Hal inilah yang kemudian menempatkan hukum islam sebagai cabang ilmu pengetahuan par-exellence, suatu prestasi yang dalam sejarahnya belum pernah dicapai oleh teologi.prestasi tersebut sebenarnya tidak bisa dipungkuri berkat para jasa ahli fiqh yang telah mengukir sejarah sendiri
Memahami seorang tokoh bararti juga memahami seluk beluk informasi yang detail mengenai sejarah pendidikan dan lingkungan kultural dimana seorang tokoh berasal. Oleh karena itu dalam makalah ini kita akan membahas masalah Ibn Abi Laila, sipakah beliau, bagaimanakah wacana keilmuan dan metode istimbat yang beliau gunakan?

    II.            RUMUSAN MASALAH
A.     Bagaimana Sejarah Ibn Abi Laila?
B.      Apa saja Wacana keilmuan pada masa Ibn Abi Laila?
C.     Bagaimana Metode istinbat yang dipakai?








 III.            PEMBAHASAN
A.    Sejarah Ibn Abi Laila
Beliau lahir di kuffah pada tahun 74 H. Nama beliau adalah Muhammad bin Abd al Rahman bin Laili bin Bilal al Ansori al Kufi, akan tetapi lebih terkenal dengan nama Ibn Abi Laila. Beliau meninggal dunia di kuffah pada tahun 148 H selagi masih dalam jabatannya sebagai hakim. Beliau adalah salah seorang ulama terbesar dizamannya, seorang fiqh dan mufti, serta termasuk pendukung ahlu ra’yu.
Beliau dikenal sebagai seorang mijtahid aliran rasional, dan menjabat sebagai seorang hakim di kuffah selama 33 tahun, sebagian pada masa dinasti Umayyah dan sebagian lagi pada masa dinasti Abbasiyah.
Diantara murid-murid beliau yang terkanal antara lain: Sufyan as Saury, Imam Abu Yusuf dan lain-lain. Imam Abu Yusuf dan lain-lain. Imam abu yusuf yang kemudian belajar pada imam Abu Hanifah menulis tentang pemikiran Ibn Abi Laila ini dan perbedaannya dengan Imam Abu Hanifah, dalam buku yang berjudul kitab Ikhtilaf Ibn Hanifa Wa Ibn Abi Laila.

B.     Wacana Keilmuan pada Masa Ibn Abi Laila
Ibn Abi Laila dikenal sebagai seorang mujtahid aliran rasional, dan hakim dikuffah selama 33 tahun, sebagian pada masa dinasti Umayyah dan sebagian lagi pada masa dinasti Abbasiyah, Al sauri mengatakan: “ Ahli fiqh kita adalah Abi Laila dan Syubrumah”
 Ia sangat egois dengan pendapat dan fatwanya. Pikiran-pikirannya selalu ingin dilaksanakannya dengan tanpa ragu-ragu, bahkan tanpa memperdulikan pendapat orang lain, manakala ia merasa yakin bahwa pendapatnya adalah benar. Lebih jauh, bila perlu ia mencari dukungan pemerintah agar mau melarang pendapat lawannya. Pemerintah biasanya memenuhinya, karena pertimbangan kelebihan yang dimiliki dan keilmuannya.
Pada suatu hari, dalam perjalanan pulang dari kantor,ia mendengar umpatan seorang perempuan terhadap seorang laki-laki:” Hai anak para pelacur.” Sesudah itu ia memerintahkan untuk menangkap perempuan tersebut. Ia kembali ke pengadilan untuk menyidang perempuan tersebut dan dalam keputusannya ia menyatakan bahwa perempuan tersebut bersalah dan menghukumnya dengan dua kali hukuman.pelaksanaan hukuman diselenggarakan di masjid dan memerintahkan terdakwa berdiri.
Peristiwa ini sampai ketelinga Abu Hanifah, kemudian beliau berkomentar,” hakim itu telah melakukan beberapa kesalahan. Pertama, ia kembali kepengadilan padahal tugasnya sudah selesai. Kedua, pelaksanaannya di masjid, padahal rasulullah SAW melarangnya. ketiga, menghukum sambil berdiri, padahal seharusnya sambil duduk. Keempat, menghukumnya dua kali, padahal tuduhan atas sejumlah orang dengan satu ucapan haruslah satu kali saja. Kelima, kalaupun harus dua kali, maka kedua antara hukuman tadi harus ada jarak waktu sampai luka atas hukuman pertama telah sembuh, keenam, hukuman dilakukan padahal tanpa adanya tuntutan dari pihak korban,”
Ketika kritik Abu Hanifah ini sampai pada telinga Ibn Abi Laila, ia segera menulis surat pengaduan kepada penguasa kuffah. Ia meminta pemerintah agar menghukum Abu Hanifah dan melarangnya berfatwa. Pemerintah memenuhi tuntutannya akan tetapi Abu Hanifah menolakny.

C.     Metode Istinbat yang Dipakai Ibn Abi Laila
Seperti ulama-ulama yang lainnya Ibn Abi Laila menggunakan beberapa metode dalam istinbat hukum yang beliau gunakan. Istinbat hukum tersebut sebagai berikut:
a.         Al-qur’an, merupakan sumber utama syariat dan kepadanya dikembalikan semua hukum dan tidak ada satu sumber hukum satupun, kecuali dikembalikan padanya.
b.        Sunnah, sebagai penjelas kandungan Al-Qur’an, menjelaskan global dan alat dakwah bagi rosulullah dalam menyampaikan risalah Tuhannya.
c.         Pendapat sahabat, karena mereka hidup satu zaman dengan Rasulullah,lebih memahami sebab turunnya ayat dan Hadits, dan merekalah yang membawa ilmu Rasulullah kepada umatnya.
d.        Qiyas, beliau menggunakan qiyas ketika tidak ada nsh Al-Qur’an atau sunnah atau ucapan sahabat.
e.         Al-istihsan, yaitu meninggalkan Qiyas Zahir dan mengambil hukum yang lain.
f.         Al-urf, yaitu kebiasaan yang sudah menjadi adat kaum muslim.

 IV.            KESIMPULAN
Nama beliau adalah Muhammad bin Abd al Rahman bin Laila bin Bial al Ansari al kufi, tetapi beliau lebih dikenl dengan sebutan Ibn Abi Laila. Lahir di kuffah dan menjabat sebagai hakim selama 33 tahun pada sebagin dinasti Umayyah dan Abbasiyah.
Beliau seorang mujtahid aliran rasional, beliau mempunyai banyak murid, diantaranya yang paling terkenal adalah Imam Abu Yusuf, seorang ulama yang juga belajar pada Imam Abu Hanifah,serta menulis sebuah kitab tentang perbedaan pendapat antara Imam Abu Hanifah, serta menulis sebuah kitab tentang perbedaan pendapat antara Imam Abu Hanifah dengan Ibn Abi Laila yang berjudul Ikhtilafu Imam Abu Hanifah Wa Ibn Abi Laila.

    V.            PENUTUP
Demikian makalah yang dapat penulis buat. Apabila ada kekurangan dan kekeliruan dalam penyampaian materi ini, penulis mohon maaf. Sebagai manusia biasa yang menjadi tempatnya salah dan lupa, penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam pembuatan makalah ini. Untuk kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini dan makalah selanjutnya. Dan harapan penulis, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan pemakalah pada khususnya. Amin.

DAFTAR PUSTAKA

Ash Shiddieqy, Teuku Muhammad Hasbi. Pengantar Ilmu Fiqih. Semarang: pustaka Rizki Putra, 1999.
Khalili,Rasyad Hasan. Tarikh Tasyri’ Sejarah Legislasi Hukum Islam, Jakarta: Amzah, 2009.
Al Maraghi, Abdullah Mustofa. Pakar-pakar Fiqih Sepanjang Sejarah. 2001. Yogyakarta: LPKSM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar