I.
PENDAHULUAN
Hukum islam
adalah totalitas aturan keagamaan yang merupakan hasil interpretasi terhadap
Al-Qur’an dan Hadits. Pada periode formatifnya, hukum islam memiliki watak yang
sangat adaptif, elektis dan dinamis, terutama terhadap perkembangan situasi dan
kondisi masyarakat yang berkembang pada saat itu.
Hal inilah yang
kemudian menempatkan hukum islam sebagai cabang ilmu pengetahuan par-exellence,
suatu prestasi yang dalam sejarahnya belum pernah dicapai oleh teologi.prestasi
tersebut sebenarnya tidak bisa dipungkuri berkat para jasa ahli fiqh yang telah
mengukir sejarah sendiri
Memahami
seorang tokoh bararti juga memahami seluk beluk informasi yang detail mengenai
sejarah pendidikan dan lingkungan kultural dimana seorang tokoh berasal. Oleh
karena itu dalam makalah ini kita akan membahas masalah Ibn Abi Laila, sipakah
beliau, bagaimanakah wacana keilmuan dan metode istimbat yang beliau gunakan?
II.
RUMUSAN MASALAH
A.
Bagaimana Sejarah Ibn Abi Laila?
B.
Apa saja Wacana keilmuan pada masa Ibn Abi
Laila?
C.
Bagaimana Metode istinbat yang dipakai?
III.
PEMBAHASAN
A.
Sejarah
Ibn Abi Laila
Beliau lahir di
kuffah pada tahun 74 H. Nama beliau adalah Muhammad bin Abd al Rahman bin Laili
bin Bilal al Ansori al Kufi, akan tetapi lebih terkenal dengan nama Ibn Abi
Laila. Beliau meninggal dunia di kuffah pada tahun 148 H selagi masih dalam
jabatannya sebagai hakim. Beliau adalah salah seorang ulama terbesar
dizamannya, seorang fiqh dan mufti, serta termasuk pendukung ahlu ra’yu.
Beliau dikenal
sebagai seorang mijtahid aliran rasional, dan menjabat sebagai seorang hakim di
kuffah selama 33 tahun, sebagian pada masa dinasti Umayyah dan sebagian lagi
pada masa dinasti Abbasiyah.
Diantara
murid-murid beliau yang terkanal antara lain: Sufyan as Saury, Imam Abu Yusuf
dan lain-lain. Imam Abu Yusuf dan lain-lain. Imam abu yusuf yang kemudian
belajar pada imam Abu Hanifah menulis tentang pemikiran Ibn Abi Laila ini dan
perbedaannya dengan Imam Abu Hanifah, dalam buku yang berjudul kitab Ikhtilaf
Ibn Hanifa Wa Ibn Abi Laila.
B.
Wacana
Keilmuan pada Masa Ibn Abi Laila
Ibn Abi Laila dikenal sebagai seorang mujtahid aliran rasional, dan
hakim dikuffah selama 33 tahun, sebagian pada masa dinasti Umayyah dan sebagian
lagi pada masa dinasti Abbasiyah, Al sauri mengatakan: “ Ahli fiqh kita adalah
Abi Laila dan Syubrumah”
Ia sangat egois dengan
pendapat dan fatwanya. Pikiran-pikirannya selalu ingin dilaksanakannya dengan
tanpa ragu-ragu, bahkan tanpa memperdulikan pendapat orang lain, manakala ia
merasa yakin bahwa pendapatnya adalah benar. Lebih jauh, bila perlu ia mencari
dukungan pemerintah agar mau melarang pendapat lawannya. Pemerintah biasanya
memenuhinya, karena pertimbangan kelebihan yang dimiliki dan keilmuannya.
Pada suatu hari, dalam perjalanan pulang dari kantor,ia mendengar umpatan seorang perempuan
terhadap seorang laki-laki:” Hai anak para pelacur.” Sesudah itu ia
memerintahkan untuk menangkap perempuan tersebut. Ia kembali ke pengadilan
untuk menyidang perempuan tersebut dan dalam keputusannya ia menyatakan bahwa
perempuan tersebut bersalah dan menghukumnya dengan dua kali
hukuman.pelaksanaan hukuman diselenggarakan di masjid dan memerintahkan
terdakwa berdiri.
Peristiwa ini sampai ketelinga Abu Hanifah,
kemudian beliau berkomentar,” hakim itu telah melakukan beberapa kesalahan. Pertama, ia kembali kepengadilan padahal
tugasnya sudah selesai. Kedua, pelaksanaannya di masjid, padahal
rasulullah SAW melarangnya. ketiga,
menghukum sambil berdiri, padahal seharusnya sambil duduk. Keempat, menghukumnya dua kali, padahal tuduhan atas sejumlah orang
dengan satu ucapan haruslah satu kali saja. Kelima,
kalaupun harus dua kali, maka kedua antara hukuman tadi harus ada jarak waktu
sampai luka atas hukuman pertama telah sembuh, keenam, hukuman dilakukan padahal tanpa adanya tuntutan dari pihak
korban,”
Ketika kritik Abu Hanifah ini sampai pada
telinga Ibn Abi Laila, ia segera menulis surat pengaduan kepada penguasa
kuffah. Ia meminta pemerintah agar menghukum Abu Hanifah dan melarangnya
berfatwa. Pemerintah memenuhi tuntutannya akan tetapi Abu Hanifah menolakny.
C.
Metode
Istinbat yang Dipakai Ibn Abi Laila
Seperti ulama-ulama yang lainnya Ibn Abi
Laila menggunakan beberapa metode dalam istinbat hukum yang beliau gunakan.
Istinbat hukum tersebut sebagai berikut:
a.
Al-qur’an, merupakan sumber utama syariat
dan kepadanya dikembalikan semua hukum dan tidak ada satu sumber hukum satupun,
kecuali dikembalikan padanya.
b.
Sunnah, sebagai penjelas kandungan
Al-Qur’an, menjelaskan global dan alat dakwah bagi rosulullah dalam
menyampaikan risalah Tuhannya.
c.
Pendapat sahabat, karena mereka hidup satu
zaman dengan Rasulullah,lebih memahami sebab turunnya ayat dan Hadits, dan
merekalah yang membawa ilmu Rasulullah kepada umatnya.
d.
Qiyas, beliau menggunakan qiyas ketika
tidak ada nsh Al-Qur’an atau sunnah atau ucapan sahabat.
e.
Al-istihsan, yaitu meninggalkan Qiyas Zahir
dan mengambil hukum yang lain.
f.
Al-urf, yaitu kebiasaan yang sudah menjadi
adat kaum muslim.
IV.
KESIMPULAN
Nama beliau adalah Muhammad bin Abd al Rahman
bin Laila bin Bial al Ansari al kufi, tetapi beliau lebih dikenl dengan sebutan
Ibn Abi Laila. Lahir di kuffah dan menjabat sebagai hakim selama 33 tahun pada
sebagin dinasti Umayyah dan Abbasiyah.
Beliau seorang mujtahid aliran rasional,
beliau mempunyai banyak murid, diantaranya yang paling terkenal adalah Imam Abu
Yusuf, seorang ulama yang juga belajar pada Imam Abu Hanifah,serta menulis
sebuah kitab tentang perbedaan pendapat antara Imam Abu Hanifah, serta menulis
sebuah kitab tentang perbedaan pendapat antara Imam Abu Hanifah dengan Ibn Abi
Laila yang berjudul Ikhtilafu Imam Abu
Hanifah Wa Ibn Abi Laila.
V.
PENUTUP
Demikian makalah yang dapat penulis
buat. Apabila ada kekurangan dan kekeliruan dalam penyampaian materi ini,
penulis mohon maaf. Sebagai manusia biasa yang menjadi tempatnya salah dan
lupa, penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam pembuatan makalah ini.
Untuk kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi
kesempurnaan makalah ini dan makalah selanjutnya. Dan harapan penulis, semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan pemakalah pada
khususnya. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
Ash Shiddieqy, Teuku Muhammad Hasbi.
Pengantar Ilmu Fiqih. Semarang: pustaka Rizki Putra, 1999.
Khalili,Rasyad Hasan. Tarikh Tasyri’
Sejarah Legislasi Hukum Islam, Jakarta: Amzah, 2009.
Al Maraghi, Abdullah Mustofa. Pakar-pakar
Fiqih Sepanjang Sejarah. 2001. Yogyakarta: LPKSM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar